Jelang P21, LBH LIRA Jatim Gelar Audiensi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menggelar audiensi terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Audiensi berlangsung di Kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa (3/3/2026).
Audiensi ini digelar menjelang tahap P21, yakni proses ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Agus Sulaiman dan Suyitno.
Ketua Tim LBH LIRA Jatim, Alexander Kusniadi, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik telah dikantongi penyidik sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses persidangan.
“Kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini sebelumnya menyita perhatian publik, baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden LIRA sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, menegaskan bahwa LBH LIRA meminta kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga berharap para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Rencananya, persidangan kasus pembunuhan mahasiswi UMM akan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan,” katanya.
Di sisi lain, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. (gol)
Load more