News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Langkah Tegas Undip Sikapi Motif Mahasiswa Dikeroyok 30 Temannya Buntut Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Menanti

Universitas Diponegoro (Undip) akan kasih sanksi berat setelah mendalami misteri motif kasus pengeroyokan mahasiswa Antropologi Sosial oleh 30 teman satu prodi.
Kamis, 5 Maret 2026 - 07:09 WIB
ILUSTRASI - Pengeroyokan
Sumber :
  • Pvproductions-Freepik

Semarang, tvOnenews.com - Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya angkat bicara. Hal ini guna menyikapi kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa, A (20) yang menghebohkan publik.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi membenarkan kasus pengeroyokan dialami mahasiswa Prodi Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurul mewakili Undip turut prihatin atas kejadian yang menimpa mahasiswa angkatan 2024. Sebab, dalam video viral di media sosial, sekujur tubuh A mengalami lebam hingga disebut cacat.

"Undip sangat prihatin atas kondisi Saudara Arnendo. Kita mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali," ujar Nurul dilansir dari Antara, Kamis (5/3/2026).

Undip Bentuk Tim Etik Kasus Pengeroyokan Mahasiswa

kampus Undip di Tembalang, Kota Semarang
kampus Undip di Tembalang, Kota Semarang
Sumber :
  • tim tvOne - Syamsul Arifin

Ia mengatakan bahwa, peristiwa dialami A tidak terjadi di dalam kampus. Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum korban, kasus pengeroyokan berada di area kos-kosan.

Meski begitu, Undip tetap mengawal kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa jurusan Antropologi Sosial tersebut. Bagaimanapun, kampus mengecam keras tindakan penganiayaan secara brutal.

Kemudian, Undip sangat menyayangkan A bernasib tragis. Anak penjual nasi goreng itu dikeroyok oleh sekitar 30 teman sekampus atau satu jurusan.

"Undip mendalami kejadian ini secara komprehensif. Undip juga memproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku," tegas Nurul.

Undip, kata dia, langsung mengambil langkah tegas. Pihak kampus membentuk tim kode etik untuk menuntaskan kasus pengeroyokan tersebut.

Ia mengingatkan, tim kode etik tidak hanya menyasar pada para pelaku. Pihak korban juga potensi mendapat sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pasalnya, 30 mahasiswa jurusan Antropologi Sosial mengeroyok A didasari dengan alasan. Korban diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

"Undip telah membentuk tim kode etik untuk mengawal permasalahan ini. Undip akan memberikan sanksi berat kepada pihak yang nantinya terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Kawal Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan Undip mengawal proses hukum kasus dialami A. Pihak kampus tentu mempercayai dan menghormati pihak yang berwenang menuntaskan kasus pengeroyokan tersebut.

Dari hasil pihak aparat Kepolisian, Undip tinggal mengeksekusi berupa sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bersalah tanpa pandang bulu.

"Undip aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang berjalan agar berlangsung secara objektif dan transparan. Nanti melahirkan keputusan seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," tegasnya.

Awal Mula Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Viral

Sebelumnya, melalui Instagram @zainalpetir_, pengacara korban, Zainal Abidin Petir mengunggah video kondisi tubuh korban yang begitu mengenaskan.

Tubuh korban sudah babak belur hingga luka parah. Kondisi tersebut akibat A diduga mengalami pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa dari satu prodinya pada 15 November 2025.

Kata Zainal, kejadian tersebut tidak berlangsung sebentar. Dugaan pengeroyokan terjadi mulai dari sekitar pukul 23.00 WIB hingga waktu Subuh.

Awal mula kronologi pengeroyokan di mana A diajak temannya bernama Adyan. Korban diajak ke sebuah kos terletak di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, Kota Semarang.

Alasan rekannya mengajak korban ke sebuah kos, untuk membicarakan perencanaan acara musik kampus. Korban pun menuju ke lokasi pada pukul 22.03 WIB.

Setibanya di sana, korban kaget melihat puluhan rekannya telah berkumpul. Tak berselang lama, ia dipaksa untuk mengakui berbuat dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tingkat bawah, U.

Kejadian yang menjadi permasalahan ketika A hanya sebatas menarik tangan U. Lagipula, korban ingin mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan sehingga mengajak U ke warung makan.

Zainal menegaskan, U datang ke warung makan tidak sendirian. Mahasiswi tingkat bawah itu tengah bersama sosok berinisial W.

Ia menduga motif pengeroyokan tersebut lantaran seorang pelaku menyukai U. Di sinilah, seorang mahasiswa semester 6 berinisial M melancarkan aksi kekerasan sekitar pukul 23.00 WIB.

Tindakan agresif M memicu puluhan mahasiswa lainnya ikut menghajar A. Sontak, korban mendapat aksi pemukulan hingga disundut rokok.

"Kemaluannya juga diolesi hot cream, ditusuk jarum, disabet sabuk, dan leher diikat sabuk seperti anjing sambil tertawakan," imbuhnya.

Korban langsung dirawat di RS Banyumanik 2. Kemudian, ia dipindahkan ke RS Bina Kasih Ambarawa agar orang tuanya mudah memantau kondisi korban.

Zainal menyayangkan kasus pengeroyokan tersebut berakibat fatal. Korban tidak bisa kuliah lantaran tubuhnya cacat akibat patah tulang di hidung, gegar otak, dan diselimuti trauma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata Zainal, korban pun langsung membuat laporan polisi atas kasus dugaan pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025. Kini, keluarga korban butuh pendampingan untuk mencari keadilan.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral