News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sosok Sabiq Ashraff Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Lulus Kuliah Langsung Jadi Direktur dan Caleg, Diduga Terima Uang Korupsi Rp4,6 Miliar

Nama Sabiq Ashraff mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktivitas perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Kamis, 5 Maret 2026 - 13:30 WIB
Sabiq Ashraff
Sumber :
  • instagram.com/ashraff_abu

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus mengungkap fakta baru. Salah satu yang kini menjadi sorotan publik adalah putra sulungnya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.

Nama Sabiq Ashraff mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktivitas perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga digunakan sebagai sarana untuk menguasai berbagai proyek pemerintah daerah, khususnya di bidang jasa outsourcing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Struktur perusahaan tersebut juga menuai sorotan karena melibatkan orang-orang terdekat Fadia Arafiq. Suami Fadia, Ashraff Abu diketahui menjabat komisaris, sementara Sabiq Ashraff dipercaya sebagai direktur perusahaan tersebut.

Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT)  yang dilakukan KPK terhadap Fadia Arafiq di Semarang pada 3 Maret 2026.

Karier Cepat Anak Bupati

Figur Muhammad Sabiq Ashraff menjadi perhatian karena perjalanan kariernya yang dinilai sangat cepat. Pria berusia 27 tahun itu merupakan lulusan Fakultas Hukum yang memperoleh gelar sarjana pada April 2024.

Tidak lama setelah menyelesaikan kuliahnya, ia langsung dipercaya menduduki jabatan Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Sabiq Ashraff juga terjun ke dunia politik sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk DPRD Pekalongan dan berhasil terpilih.

Namun perjalanan tersebut kini terseret dalam pusaran kasus hukum terkait dugaan pengaturan proyek yang melibatkan keluarga pejabat daerah.

Dugaan Penguasaan Proyek Daerah

KPK menduga perusahaan tersebut memperoleh dominasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perusahaan keluarga tersebut memenangkan pekerjaan di banyak instansi pemerintah.

“FAR (Fadia Arafiq) melalui MSA (suaminya) diduga kuat mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing,” jelas Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan itu mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, serta sejumlah kantor kecamatan.

Nilai Proyek dan Dugaan Aliran Dana

KPK juga mengungkap sejumlah data keuangan dari proyek tersebut.

  • Total Kontrak: Rp46 miliar bersumber dari APBD
  • Alokasi Gaji Pegawai: Rp22 miliar
  • Dugaan Aliran Dana: Sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga bupati dan pihak yang berafiliasi

Dugaan Rekayasa Pengadaan

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses pengadaan proyek. Beberapa pejabat dinas disebut memberikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal kepada pihak perusahaan keluarga.

Langkah tersebut diduga memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran sehingga peluang memenangkan tender menjadi sangat besar.

Selain itu, sebagian tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan tersebut disebut berasal dari tim sukses bupati pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Pembagian Dana

Penyidik juga memaparkan dugaan distribusi dana hasil korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam lingkaran keluarga.

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami/anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak/anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (anak): Rp2,5 miliar
  • Direktur PT RNB (orang kepercayaan): Rp2,3 miliar
  • Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut kembali menyoroti potensi bahaya ketika kekuasaan pemerintahan dan aktivitas bisnis berada dalam kendali lingkaran keluarga yang sama. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Debut Manis di Timnas Voli Indonesia, Reidel Toiran Ungkap Alasan Panggil Luvi Febrian Nugraha 

Debut Manis di Timnas Voli Indonesia, Reidel Toiran Ungkap Alasan Panggil Luvi Febrian Nugraha 

Debut Luvi Febrian Nugraha hadir bersamaan dengan hasil positif yang diraih tim Merah Putih. Timnas Voli Indonesia sukses menundukkan Kamboja dengan kemenangan telak tiga set langsung di hadapan pendukung sendiri.
Bawa Harum Nama Polri di Kancah Internasional, Kompol Charles Lulus FBI National Academy

Bawa Harum Nama Polri di Kancah Internasional, Kompol Charles Lulus FBI National Academy

Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Charles Bagaisar mengharumkan nama Polri usai lulus dalam pendidikan FBI National Academy Session 298 yang berlangsung di Quantico, Virginia, Amerika Serikat.
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.

Trending

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Selengkapnya

Viral