Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU
- dok. Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menyediakan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat Jakarta yang ditinggal meninggal keluarganya.
Layanan pemakaman gratis ini tersedia di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi warganya yang sedang berduka.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
“Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” sambungnya.
Pemprov DKI memastikan bahwa setiap warga Jakarta mendapat pelayanan pemakaman yang bebas dari pungutan liar (pungli).
“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” kata Fajar.
Fajar menyebut Pemprov DKI juga menyediakan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889. Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah dan petugas pemulasaraan.
Selain itu, Pemprov juga menyediakan tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) secara gratis di TPU.
Selain itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.
Fajar menyebut masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab.
Kemudian, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Pengurusan izin makam (IPTM) juga bisa diakses secara online melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) melalui website jakevo.jakarta.go.id dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang,” ujar Fajar.
Load more