News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Titip Pesan ke DPR: Jangan Sampai Orang Kecil Jadi Korban Salah Proses Hukum

Presiden Prabowo menitipkan pesan kepada DPR agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan yang rugikan masyarakat kecil
Senin, 9 Maret 2026 - 14:33 WIB
Foto Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menitipkan pesan kepada DPR agar proses penegakan hukum di Indonesia tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan yang merugikan masyarakat kecil.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus Nabilah O’Brien pada Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut menjadi sorotan karena Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci.

Habiburokhman mengatakan, Presiden meminta DPR memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan korban akibat kesalahan prosedur atau penegakan hukum.

“Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, pesan tersebut sejalan dengan semangat perubahan sistem hukum setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Ia menilai paradigma penegakan hukum harus berubah dari pendekatan yang semata-mata bersifat menghukum menjadi lebih mengedepankan keadilan substantif.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif dan substantif,” ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.

“Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan pasal terkait ujaran maupun pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” ujar Habiburokhman.

Dalam forum tersebut, Nabilah O’Brien juga menyampaikan langsung perasaannya setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebanyak 60 persen Rakyatnya Petani, Gubernur Sherly Tjoanda ingin Bangun Infrastruktur: Keterbatasan Jual ke Pasar

Sebanyak 60 persen Rakyatnya Petani, Gubernur Sherly Tjoanda ingin Bangun Infrastruktur: Keterbatasan Jual ke Pasar

Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara ingin membangun infrastruktur secara masif. Guna membangun ekonomi dari berbagai sektor.
Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Pelayanan Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Pelayanan Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Bekasi

PT KAI masih melangsungkan proses evakuasi rangkaian KRL pascaperistiwa kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Saat ini perjalanan KRL masih dibatasi hanya sampai Stasiun Bekasi. 
KOVO Resmi Ubah Regulasi: Aturan Pembatasan Gaji Pemain Hingga Tim Juara Wajib Ikuti Ajang Internasional

KOVO Resmi Ubah Regulasi: Aturan Pembatasan Gaji Pemain Hingga Tim Juara Wajib Ikuti Ajang Internasional

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan adanya perubahan regulasi. Salah satunya ialah diberlakukannya pembatasan gaji pemain agen bebas (Free Agent/FA) setelah musim 2026-2027.
Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Anjlok Rp30.000, Buyback Ikut Turun

Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Anjlok Rp30.000, Buyback Ikut Turun

Harga emas Antam hari ini 29 April 2026 anjlok Rp30.000. Kini harganya menjadi Rp2.784.000 per gram.
Tim Bulu Tangkis Indonesia Cetak Sejarah Buruk Usai Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas 2026

Tim Bulu Tangkis Indonesia Cetak Sejarah Buruk Usai Tersingkir di Fase Grup Piala Thomas 2026

Tim bulu tangkis putra Indonesia mencatatkan sejarah buruk setelah tersingkir di babak fase grup Piala Thomas 2026.
Gaji 3.823 Tenaga Honorer Belum Dibayarkan Dua Bulan, Dedi Mulyadi: Saya Harus Minta Surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Nasibnya?

Gaji 3.823 Tenaga Honorer Belum Dibayarkan Dua Bulan, Dedi Mulyadi: Saya Harus Minta Surat MenPAN-RB untuk Provinsi Jawa Barat, Bagaimana Nasibnya?

Gaji 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat belum dibayarkan dua bulan, yakni periode Maret dan April 2026. 

Trending

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Selengkapnya

Viral