DPR Turun Tangan soal Kasus Nabila O'Brien, Status Tersangka Kini Dicabut
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menjerat Nabilah O’Brien akhirnya berbalik arah setelah Komisi III DPR RI turun tangan.
Perempuan yang sebelumnya berstatus tersangka pencemaran nama baik usai melaporkan dugaan pencurian itu kini dipastikan tidak lagi berhadapan dengan proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima langsung pengaduan dari Nabilah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Jumat, 6 Maret 2026 lalu.
Menurutnya, DPR merespons kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menerima pengaduan dari saudari Nabilah O’Brien, seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik. Kami memandang perlu merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi konstitusional DPR RI melakukan pengawasan,” kata Habiburokhman dalam RDPU, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak Sabtu pekan lalu Komisi III DPR RI langsung berkomunikasi intensif dengan kepolisian untuk mencari jalan keluar yang sesuai hukum.
“Alhamdulillah hari Minggu malam kemarin laporan terhadap saudari Nabilah O’Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudari Nabilah O’Brien tidak lagi berstatus tersangka dan persoalan ini dihentikan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, penyelesaian perkara tersebut juga diikuti dengan langkah damai dari kedua belah pihak.
Nabilah disebut memaafkan pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus pencurian dan mencabut laporannya.
“Di sisi lain, Sdri Nabilah O’Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan,” katanya.
Komisi III DPR RI, lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru berjalan sesuai semangat perubahan sistem hukum.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita, dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menegaskan tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan melalui pengadilan. Menurutnya, sengketa hukum minor sebaiknya diselesaikan secara keluargaan.
Habiburokhman menyebut Presiden RI, Prabowo Subianto juga menitipkan pesan agar proses penegakan hukum tidak sampai menimbulkan kesalahan peradilan.
“Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” katanya.
Dalam rapat khusus yang digelar Komisi III DPR RI pada hari yang sama, DPR juga menyampaikan sejumlah kesimpulan yang mengikat secara hukum. Salah satunya meminta aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal pencemaran nama baik.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menilai Nabilah O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik.
Karena itu, DPR mendukung langkah penghentian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari persoalan di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah O’Brien yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan serta minuman.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan situasi di restoran berubah tegang ketika kedua tamu itu masuk ke area dapur yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pengunjung.
“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan,” kata Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), Zendhy dan istrinya disebut melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Keduanya juga terlihat memukul chiller sambil mengancam akan merusak restoran.
Sekitar tengah malam, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah mereka pesan.
“Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami,” ujar Goldie.
Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosialnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Menurut Goldie, somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy. Dalam balasan itu, kata dia, pihak Zendhy mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut.
Namun, di saat yang sama, pihak Zendhy justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait unggahan video tersebut.
“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie.
Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kedua laporan tersebut diproses secara paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.
“Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026,” ujar Goldie.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nabilah mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka berpendapat tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
Ia juga menegaskan unggahan rekaman CCTV tersebut dilakukan untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain dapat lebih waspada terhadap kejadian serupa.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujar dia. (rpi/iwh)
Load more