News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Nabilah O'brien, DPR Heran: Kenapa Sih Polisi Suka-suka Sekali Mentersangkakan Orang yang Jadi Korban?

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP yang juga purnawirawan Polri, Safaruddin, mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan Nabilah O'brien sebagai tersangka.
Senin, 9 Maret 2026 - 15:17 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Safaruddin
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan kasus yang menjerat Nabilah O’Brien menuai kritik Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP yang juga purnawirawan Polri, Safaruddin, mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan korban justru sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Safaruddin menilai, dalam kasus tersebut Nabilah tidak seharusnya dipidana.

Ia bahkan mengaku heran dengan keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan status tersangka terhadap Nabilah setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.

“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat di Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, perkara tersebut juga tidak memenuhi unsur pidana baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau pun juga berdasarkan UU ITE juga tidak bisa juga dipidana. Karena itu termasuk kepentingan umum itu, tidak bisa,” ujarnya.

Ia pun mendukung agar perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Oleh karena itu saya sangat setuju bahwa kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan. Kepada Ibu Nabila, sebagai tersangka dalam kasus ini, saya minta kepada Bareskrim Polri segera men-SP3-kan ini,” tegasnya.

Safaruddin yang juga eks Kapolda Kalimantan Timur, mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali di tubuh Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” ujarnya.

Ia menekankan penyidik harus lebih profesional dan adil dalam menjalankan proses penyidikan.

Terlebih, dalam KUHAP baru telah diatur adanya sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan dalam proses hukum.

“Saya minta Polri ini sudah lebih adil dalam melakukan penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana,” kata Safaruddin.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru harus benar-benar dipahami dan dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu harus betul-betul dibaca KUHAP yang baru itu, yang sudah berlaku, dan betul-betul itu dipedomani dan dilaksanakan. Saya kira itu, saya sangat setuju jika kasus ini dihentikan,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari persoalan di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah O’Brien yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan serta minuman.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan situasi di restoran berubah tegang ketika kedua tamu itu masuk ke area dapur yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pengunjung.

“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan,” kata Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), Zendhy dan istrinya disebut melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Keduanya juga terlihat memukul chiller sambil mengancam akan merusak restoran.

Sekitar tengah malam, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah mereka pesan.

“Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami,” ujar Goldie.

Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosialnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Menurut Goldie, somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy. Dalam balasan itu, kata dia, pihak Zendhy mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut.

“Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut,” tutur Goldie.

Namun di saat yang sama, pihak Zendhy justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait unggahan video tersebut.

“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie.

Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kedua laporan tersebut diproses secara paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.

“Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026,” ujar Goldie.

Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nabilah mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka berpendapat tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuman keberanian pengusaha kecil doang yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar,” kata Goldie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan unggahan rekaman CCTV tersebut dilakukan untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain dapat lebih waspada terhadap kejadian serupa.

“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujar dia. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City Terungkap, Polisi: Merasa Terganggu Dihalangi Korban

Alasan Pria Tendang Wanita di Food Court Senayan City Terungkap, Polisi: Merasa Terganggu Dihalangi Korban

Alasan pria berinisial RS menendang wanita berinisial TL yang sedang mengantre di food court Mal Senayan City akhirnya terungkap. Terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban.
Kevin Ray Mendoza Isyaratkan Comeback ke Bandung, Minta Fans Persib Penuhi Stadion

Kevin Ray Mendoza Isyaratkan Comeback ke Bandung, Minta Fans Persib Penuhi Stadion

Melalui Instagram-nya, kiper Filipina Kevin Ray Mendoza isyaratkan bakal kembali bermain di Bandung. Ia pun meminta dukungan fans Persib Bobotoh penuhi stadion.
Rekap Hasil UFC 331: Joshua Van Pertahankan Gelar Juara Kelas Terbang, Arman Tsarukyan Menang TKO di Ronde 1

Rekap Hasil UFC 331: Joshua Van Pertahankan Gelar Juara Kelas Terbang, Arman Tsarukyan Menang TKO di Ronde 1

Rekap hasil UFC 331, di mana Joshua Van berhasil mempertahankan gelar juara kelas terbang usai kembali mengalahkan Alexandre Pantoja lewat lima ronde. Sedangkan Arman Tsarukyan sukses meraih kemenangan atas Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Mengingat Kembali Kasus Kematian Brigadir J yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Seumur Hidup, Kini Difilmkan Netflix

Mengingat Kembali Kasus Kematian Brigadir J yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Seumur Hidup, Kini Difilmkan Netflix

Netflix merilis film dokumenter investigasi Skenario Sang Jenderal yang angkat kasus kematian Brigadir J. Kasus tahun 2022 ini turut menyeret nama Ferdy Sambo.
Mikel Arteta Pasrah usai Arsenal Dipermalukan Brighton 0-3 di Liga Inggris: Mereka Memang Pantas Menang

Mikel Arteta Pasrah usai Arsenal Dipermalukan Brighton 0-3 di Liga Inggris: Mereka Memang Pantas Menang

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, tidak berusaha untuk mencari pembelaan usai kalah telak dari Brighton & Hove Albion. Dia mengakui bahwa The Seagulls memang sudah pantas menang.
Gagal Kalahkan Inter Milan, Pemain AS Roma Kecewa Berat tapi Siap Bangkit Demi Scudetto

Gagal Kalahkan Inter Milan, Pemain AS Roma Kecewa Berat tapi Siap Bangkit Demi Scudetto

Matias Soulé mengungkap ambisi AS Roma setelah imbang 2-2 lawan Inter Milan, Sabtu (19/9/2026). Ia menilai hasil itu harus menjadi pijakan untuk lebih baik.

Trending

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Senin, 21 September 2026, diprediksi membawa suasana berbeda bagi kehidupan finansial sejumlah zodiak. Siapa saja yang diprediksi bakal berlimpah cuan besok?
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331, di mana Arman Tsarukyan berhasil mengalahkan Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal perempat final voli putri Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan menjalani laga berat melawan Thailand.
Selengkapnya

Viral