Soal Kasus Nabilah O'brien, DPR Heran: Kenapa Sih Polisi Suka-suka Sekali Mentersangkakan Orang yang Jadi Korban?
- YouTube TVR Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan kasus yang menjerat Nabilah O’Brien menuai kritik Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP yang juga purnawirawan Polri, Safaruddin, mempertanyakan langkah penyidik yang menetapkan korban justru sebagai tersangka.
Safaruddin menilai, dalam kasus tersebut Nabilah tidak seharusnya dipidana.
Ia bahkan mengaku heran dengan keputusan penyidik Bareskrim Polri yang menetapkan status tersangka terhadap Nabilah setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang jadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat di Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, perkara tersebut juga tidak memenuhi unsur pidana baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau pun juga berdasarkan UU ITE juga tidak bisa juga dipidana. Karena itu termasuk kepentingan umum itu, tidak bisa,” ujarnya.
Ia pun mendukung agar perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Oleh karena itu saya sangat setuju bahwa kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan. Kepada Ibu Nabila, sebagai tersangka dalam kasus ini, saya minta kepada Bareskrim Polri segera men-SP3-kan ini,” tegasnya.
Safaruddin yang juga eks Kapolda Kalimantan Timur, mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kembali di tubuh Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” ujarnya.
Ia menekankan penyidik harus lebih profesional dan adil dalam menjalankan proses penyidikan.
Terlebih, dalam KUHAP baru telah diatur adanya sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan dalam proses hukum.
“Saya minta Polri ini sudah lebih adil dalam melakukan penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik maupun pidana,” kata Safaruddin.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru harus benar-benar dipahami dan dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu harus betul-betul dibaca KUHAP yang baru itu, yang sudah berlaku, dan betul-betul itu dipedomani dan dilaksanakan. Saya kira itu, saya sangat setuju jika kasus ini dihentikan,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari persoalan di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah O’Brien yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan serta minuman.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan situasi di restoran berubah tegang ketika kedua tamu itu masuk ke area dapur yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pengunjung.
“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan,” kata Goldie dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), Zendhy dan istrinya disebut melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Keduanya juga terlihat memukul chiller sambil mengancam akan merusak restoran.
Sekitar tengah malam, pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa menyelesaikan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah mereka pesan.
“Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami,” ujar Goldie.
Keesokan harinya, 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosialnya.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Menurut Goldie, somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy. Dalam balasan itu, kata dia, pihak Zendhy mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut.
“Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil, sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut,” tutur Goldie.
Namun di saat yang sama, pihak Zendhy justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah dan menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar terkait unggahan video tersebut.
“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” kata Goldie.
Nabilah kemudian melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian. Di sisi lain, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kedua laporan tersebut diproses secara paralel. Pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik.
“Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026,” ujar Goldie.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nabilah mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka berpendapat tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan. Beliau saja tidak tahu ketika posting itu siapa yang dia posting. Yang ada cuman keberanian pengusaha kecil doang yang lagi membela diri bahwa usahanya sedang sial karena ada orang yang jahat sama pegawainya dan juga mengambil makanannya tanpa membayar,” kata Goldie.
Ia juga menegaskan unggahan rekaman CCTV tersebut dilakukan untuk kepentingan publik agar pelaku usaha lain dapat lebih waspada terhadap kejadian serupa.
“Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa,” ujar dia. (rpi/iwh)
Load more