Ini Motif Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Putri oleh Mantan Pelatih
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Ia mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
"Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Dalam kasus itu, HB selaku pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.(ant/ree)
Load more