PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan
- Pixabay
Kementerian Keuangan juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menyiapkan proses pencairan sesuai ketentuan dalam PP 9 Tahun 2026.
Mekanisme Pencairan THR
Proses pencairan THR dalam PP 9 Tahun 2026 dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi pemerintah.
Alur pencairannya meliputi:
-
Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis.
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun daftar penerima.
-
Instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
-
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
-
Dana ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bagi pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang juga diatur dalam PP 9 Tahun 2026.
Dengan terbitnya PP 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu bagi seluruh aparatur negara. (nsp)
Load more