GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pencairan tunjangan tahunan bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan dalam PP 9 Tahun 2026 telah lama dinantikan karena menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada para aparatur negara.

Selain mengatur THR dan gaji ke-13, PP 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Isi Utama PP 9 Tahun 2026

Secara umum, PP 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.

Dua bentuk tunjangan yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)

Melalui PP 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang terstruktur.

Biasanya, aturan seperti PP 9 Tahun 2026 diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pembayaran.

Dasar Hukum PP 9 Tahun 2026

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 tidak terlepas dari sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.

Beberapa dasar hukum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dengan dasar hukum tersebut, PP 9 Tahun 2026 menjadi regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Definisi Penting dalam PP 9 Tahun 2026

Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah juga menjelaskan sejumlah istilah penting yang berkaitan dengan penerima tunjangan.

Beberapa definisi yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Warga negara yang direkrut berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

3. Prajurit TNI
Personel Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan negara.

4. Anggota Polri
Pegawai yang bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pejabat Negara
Individu yang menjalankan fungsi negara pada lembaga negara.

6. Pensiunan dan penerima pensiun
Aparatur negara yang telah berhenti bekerja serta pihak yang menerima manfaat pensiun.

Semua kelompok tersebut diatur secara jelas dalam PP 9 Tahun 2026 sebagai penerima manfaat kebijakan tunjangan.

Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan PP 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai aktif.

Kelompok penerima yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • PNS termasuk CPNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR hingga kepala daerah

  • Pensiunan dan penerima pensiun termasuk janda atau duda aparatur negara

Dengan cakupan tersebut, PP 9 Tahun 2026 memastikan bahwa seluruh aparatur negara mendapatkan hak tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Komponen Perhitungan THR dalam PP 9 Tahun 2026

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 dihitung dari beberapa komponen penghasilan.

Komponen tersebut meliputi:

1. Gaji pokok
Menjadi dasar utama perhitungan tunjangan.

2. Tunjangan keluarga
Termasuk tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

3. Tunjangan pangan
Biasanya berupa tunjangan beras.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Diberikan kepada pegawai dengan jabatan struktural maupun fungsional.

5. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tambahan penghasilan yang juga diperhitungkan bagi sebagian aparatur negara.

Seluruh komponen tersebut diatur secara jelas dalam PP 9 Tahun 2026 agar proses perhitungan tunjangan berjalan transparan.

Jadwal Pencairan THR Berdasarkan PP 9 Tahun 2026

Pemerintah melalui PP 9 Tahun 2026 juga mengatur jadwal pencairan THR agar dapat dimanfaatkan masyarakat menjelang hari raya.

Skema pencairannya sebagai berikut:

  • THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri

  • Untuk tahun 2026, pencairan diperkirakan terjadi sekitar pertengahan Maret

  • Jika terjadi kendala administrasi, pembayaran masih dapat dilakukan setelah hari raya

Kementerian Keuangan juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menyiapkan proses pencairan sesuai ketentuan dalam PP 9 Tahun 2026.

Mekanisme Pencairan THR

Proses pencairan THR dalam PP 9 Tahun 2026 dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi pemerintah.

Alur pencairannya meliputi:

  1. Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis.

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun daftar penerima.

  3. Instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.

  4. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

  5. Dana ditransfer langsung ke rekening penerima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang juga diatur dalam PP 9 Tahun 2026.

Dengan terbitnya PP 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu bagi seluruh aparatur negara. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Pemain Keturunan Grade A Ini Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Ronald Koeman Siap Bajak ke Timnas Belanda?

3 Pemain Keturunan Grade A Ini Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Ronald Koeman Siap Bajak ke Timnas Belanda?

3 pemain keturunan ini berpotensi direbut Timnas Belanda dari Timnas Indonesia usai tak dipanggil John Herdman di FIFA Series. Ronald Koeman siap memanggil?
Kasalahan Strategi Disebut-sebut jadi Biang Kerok Ferrari Gagal Menangkan F1 GP 2026, Fred Vasseur Langsung Beri Pembelaan

Kasalahan Strategi Disebut-sebut jadi Biang Kerok Ferrari Gagal Menangkan F1 GP 2026, Fred Vasseur Langsung Beri Pembelaan

Tim asal Italia, Ferrari, mendapat sorotan setelah gagal meraih kemenangan pada balapan utama F1 GP Australia 2026 yang berlangsung pada akhir pekan kemarin.
Pemerintah Pastikan Subsidi BBM Aman Jelang Idulfitri Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel

Pemerintah Pastikan Subsidi BBM Aman Jelang Idulfitri Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel

Pemerintah pastikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tetap aman jelang Idulfitri meski harga minyak dunia melonjak akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Rupiah Tembus Rp17.000 Imbas Konflik Iran, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Rupiah Tembus Rp17.000 Imbas Konflik Iran, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi menghadapi dampak konflik Iran yang mulai menekan kondisi ekonomi global.
Rupiah Tembus Rp17.000 Imbas Konflik Iran, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Rupiah Tembus Rp17.000 Imbas Konflik Iran, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi menghadapi dampak konflik Iran yang mulai menekan kondisi ekonomi global.
Fokus Eksekusi Program TLKM 30, Telkom Perkuat Fundamental Bisnis dan Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru

Fokus Eksekusi Program TLKM 30, Telkom Perkuat Fundamental Bisnis dan Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru

Transformasi TLKM 30 juga sejalan dengan agenda pembaruan tata kelola BUMN yang didorong melalui misi Danantara.

Trending

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Sebanyak 18 pemain diprediksi dicoret John Herdman dari skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Sejumlah nama besar bisa tersingkir
Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Setahun Berpisah dengan Megawati Hangestri, Ko Hee-jin Kini Berada Diambang Pintu Keluar Red Sparks

Hampir satu tahun setelah pamitan bercampur haru dengan Megawati Hangestri, pelatih Ko Hee-jin kini bawa kabar sedang berada diambang pemecatan dari Red Sparks.
Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda Tak Habis Pikir Lihat Jay Idzes, Bisa-bisanya Kini Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Timnas Indonesia

Media Belanda menyoroti lonjakan karier Jay Idzes bersama Sassuolo di Serie A. Bek Timnas Indonesia itu kini disebut sebagai pemain paling berharga dalam sejarah sepak bola Indonesia
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Gara-gara Jay Idzes dan Emil Audero, Garuda Calling Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia

Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 menarik perhatian media Italia. Simak selengkapnya.
Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Tak Dihubungi John Herdman, Pelatih Persik Kediri Sebut Panggilan Timnas Indonesia Layak untuk Ezra Walian

Ezra Walian menjadi salah satu dari total 41 nama yang dipanggil John Herdman untuk tampil di FIFA Series 2026.
Trump Klaim Perang dengan Iran Segera Berakhir: Kami Menang Telak

Trump Klaim Perang dengan Iran Segera Berakhir: Kami Menang Telak

Trump menyatakan pihaknya merasa unggul dalam operasi militer yang sedang berlangsung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT