News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit! Ini Aturan Lengkap THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

PP 9 Tahun 2026 resmi mengatur THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan. Simak isi aturan, jadwal pencairan, dan daftar penerimanya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:35 WIB
Ilustrasi THR PNS
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun ini. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam proses pencairan tunjangan tahunan bagi pegawai pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang dihitung, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan dalam PP 9 Tahun 2026 telah lama dinantikan karena menjadi rujukan resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada para aparatur negara.

Selain mengatur THR dan gaji ke-13, PP 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, serta struktur tunjangan pegawai di lingkungan pemerintahan.

Isi Utama PP 9 Tahun 2026

Secara umum, PP 9 Tahun 2026 mengatur dua jenis tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.

Dua bentuk tunjangan yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 meliputi:

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

  • Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13)

Melalui PP 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pencairan kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme yang terstruktur.

Biasanya, aturan seperti PP 9 Tahun 2026 diumumkan beberapa minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar setiap instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pembayaran.

Dasar Hukum PP 9 Tahun 2026

Penerbitan PP 9 Tahun 2026 tidak terlepas dari sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan pemerintah.

Beberapa dasar hukum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Dengan dasar hukum tersebut, PP 9 Tahun 2026 menjadi regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Definisi Penting dalam PP 9 Tahun 2026

Dalam PP 9 Tahun 2026, pemerintah juga menjelaskan sejumlah istilah penting yang berkaitan dengan penerima tunjangan.

Beberapa definisi yang tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Warga negara yang direkrut berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

3. Prajurit TNI
Personel Tentara Nasional Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan negara.

4. Anggota Polri
Pegawai yang bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pejabat Negara
Individu yang menjalankan fungsi negara pada lembaga negara.

6. Pensiunan dan penerima pensiun
Aparatur negara yang telah berhenti bekerja serta pihak yang menerima manfaat pensiun.

Semua kelompok tersebut diatur secara jelas dalam PP 9 Tahun 2026 sebagai penerima manfaat kebijakan tunjangan.

Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13?

Berdasarkan PP 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai aktif.

Kelompok penerima yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 antara lain:

  • PNS termasuk CPNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota DPR hingga kepala daerah

  • Pensiunan dan penerima pensiun termasuk janda atau duda aparatur negara

Dengan cakupan tersebut, PP 9 Tahun 2026 memastikan bahwa seluruh aparatur negara mendapatkan hak tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Komponen Perhitungan THR dalam PP 9 Tahun 2026

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diatur dalam PP 9 Tahun 2026 dihitung dari beberapa komponen penghasilan.

Komponen tersebut meliputi:

1. Gaji pokok
Menjadi dasar utama perhitungan tunjangan.

2. Tunjangan keluarga
Termasuk tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.

3. Tunjangan pangan
Biasanya berupa tunjangan beras.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Diberikan kepada pegawai dengan jabatan struktural maupun fungsional.

5. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tambahan penghasilan yang juga diperhitungkan bagi sebagian aparatur negara.

Seluruh komponen tersebut diatur secara jelas dalam PP 9 Tahun 2026 agar proses perhitungan tunjangan berjalan transparan.

Jadwal Pencairan THR Berdasarkan PP 9 Tahun 2026

Pemerintah melalui PP 9 Tahun 2026 juga mengatur jadwal pencairan THR agar dapat dimanfaatkan masyarakat menjelang hari raya.

Skema pencairannya sebagai berikut:

  • THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri

  • Untuk tahun 2026, pencairan diperkirakan terjadi sekitar pertengahan Maret

  • Jika terjadi kendala administrasi, pembayaran masih dapat dilakukan setelah hari raya

Kementerian Keuangan juga telah menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menyiapkan proses pencairan sesuai ketentuan dalam PP 9 Tahun 2026.

Mekanisme Pencairan THR

Proses pencairan THR dalam PP 9 Tahun 2026 dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi pemerintah.

Alur pencairannya meliputi:

  1. Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis.

  2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun daftar penerima.

  3. Instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.

  4. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

  5. Dana ditransfer langsung ke rekening penerima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pensiunan, penyaluran dana dilakukan melalui PT Taspen sesuai mekanisme yang juga diatur dalam PP 9 Tahun 2026.

Dengan terbitnya PP 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu bagi seluruh aparatur negara. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PSSI Larang Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah ke Beckham Putra Tonton Laga Timnas: Kalau Perlu Fotonya Dipajang

PSSI Larang Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah ke Beckham Putra Tonton Laga Timnas: Kalau Perlu Fotonya Dipajang

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyesalkan kejadian yang terjadi setelah pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Prabowo Bantah Isu Anti Investor Asing: Ada yang Katakan Saya Mau Usir, Tidak Seperti Itu

Prabowo Bantah Isu Anti Investor Asing: Ada yang Katakan Saya Mau Usir, Tidak Seperti Itu

Prabowo menegaskan tidak anti investasi asing. Justru pemerintah tengah aktif bertemu dengan berbagai investor internasional yang berminat menanamkan modal di Indonesia.
Absen di Tiga Seri Moto2 2026 karena Cedera, Mario Aji Targetkan Comeback Sebelum Jeda Musim Panas

Absen di Tiga Seri Moto2 2026 karena Cedera, Mario Aji Targetkan Comeback Sebelum Jeda Musim Panas

Rider muda asal Indonesia yang bertarung di Moto2 2026, Mario Aji, berjuang keras untuk bisa comeback sebelum jeda musim panas.
Lawan Perdana Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026 Pekan Ini, Catat Jadwal Jam Tayangnya

Lawan Perdana Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026 Pekan Ini, Catat Jadwal Jam Tayangnya

Piala Dunia 2026 Amerika Serikat (AS), Kanada, dan Meksiko akan dimulai sesaat lagi, tepatnya pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, pukul 02.00 WIB antara salah satu tuan rumah Meksiko menghadapi Afrika Selatan di Stadion Azteca, Mexico City.
Mentan Amran Minta Tambah Anggaran Rp22,43 Triliun di 2027, Begini Target yang Dijanjikan

Mentan Amran Minta Tambah Anggaran Rp22,43 Triliun di 2027, Begini Target yang Dijanjikan

Mentan Amran meminta dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI agar usulan kenaikan anggaran pertanian yang jumbo tersebut dapat memperoleh persetujuan.
Penyebab Ruben Onsu Tak Mau Masuk Rumah Sarwendah untuk Bertemu Anak-anak Terungkap, Efek Giorgio Antonio?

Penyebab Ruben Onsu Tak Mau Masuk Rumah Sarwendah untuk Bertemu Anak-anak Terungkap, Efek Giorgio Antonio?

Ruben Onsu mengungkap alasan dirinya ogah mendatangi rumah Sarwendah yang seharusnya bisa bertemu anak-anak. Ia menyinggung soal trauma dari tempat tinggal itu.

Trending

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Muncul Nama Nanik S Deyang Hingga Ibunda Seskab Teddy dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Buka Suara

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief buka suara soal beredarnya puluhan nama petinggi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diantaranya yakni Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang hingga Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Sulut Emosi Beckham Putra, Kronologi Oknum Suporter yang Acungkan Jari Tengah pada Timnas Indonesia Sampai Kena Damprat Kevin Diks

Beckham Putra Nugraha sengaja menghampiri oknum suporter yang berada di tribun penonton setelah oknum tersebut mengacungkan jari tengah ketika Timnas Indonesia tengah berkeliling Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta usai laga melawan Mozambik, Selasa (10/6/2026). 
Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Jadwal Semifinal Piala AFF U-19 2026: Panas di Perbatasan Hingga Reuni Timnas Indonesia U-19 dengan Australia

Australia dan Kamboja menjadi dua tim terakhir yang bergabung dengan Timnas Indonesia U-19 dan Thailand yang sudah lebih dahulu menyegel slot babak semifinal Piala AFF U-19 2026. 
Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Dosen FIB UGM, Ada Pencatutan Nama, Foto hingga Kaitan Keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha

Polisi membeberkan hasil pemeriksaan terhadap seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.
Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Dear John Herdman, Media Vietnam Punya Request Khusus soal Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Salah satu media Vietnam menyoroti komposisi pemain Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Media tersebut juga request susunan pemain di FIFA ASEAN Cup 2026
Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini

Sarwendah terancam kehilangan hak asuh Thalia dan Thania. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, S.E. sebut gugatan Ruben Onsu sah secara hukum.
Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Media Vietnam Kaget Bukan Main usai Lihat Kim Sang-sik Rela Terbang ke Jakarta Demi Pantau Timnas Indonesia

Kehadiran pelatih Timnas Vietnam Kim Sang-sik di GBK saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Mozambik menjadi sorotan media Vietnam. Mereka kaget bukan main.
Selengkapnya

Viral