Sarwendah Terancam Kehilangan Hak Asuh Thalia dan Thania Buntut Berkonflik dengan Ruben Onsu? Komnas PA Bilang Begini
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @komnasanak @fypgosip
tvOnenews.com - Sarwendah kini tengah menjadi sorotan publik setelah polemik hak asuh anak mencuat ke permukaan.
Nama Sarwendah ramai diperbincangkan menyusul beredarnya video konten yang melibatkan putrinya bersama Ruben Onsu, Thania.
Sarwendah pun terancam kehilangan hak asuh Thalia dan Thania jika mantan suaminya itu resmi mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Ruben tengah serius mempertimbangkan langkah hukum untuk memperebutkan hak asuh anak.
Keputusan ini disebut bukan didorong oleh ego, melainkan kekhawatiran mendalam terhadap lingkungan tumbuh kembang anak yang dianggap tidak aman dan tidak ideal.
Ruben menyoroti keterlibatan anak dalam aktivitas konten yang dinilai kurang pantas, termasuk live streaming hingga larut malam dan interaksi yang dianggap melanggar batasan privasi anak.
Selain itu, terungkap pula bahwa Ruben sempat menghentikan pengiriman dana nafkah sebesar Rp243 juta. Dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan anak, melainkan untuk biaya operasional rumah tangga dan gaji pekerja di kediaman Sarwendah.
Merespons polemik ini, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, S.E., angkat bicara dalam tayangan YouTube Cumicumi pada 10 Juni 2026.
Ia menegaskan pentingnya etika perlindungan anak di ruang publik, khususnya soal body safety.
"Saya kira ada etika di situ, masalah etika kan ya, termasuk untuk melindungi anak-anak kita tentunya. Mana, apa body safety ya, misalnya bagian dada, bagian belakang ya. Nah, itu juga harus kita perhatikan," ujar Agustinus Sirait, S.E.
Ia juga menyinggung soal tindakan yang tidak pantas terhadap anak, termasuk sentuhan yang melampaui batas kewajaran.
"Tindakan-tindakan yang tidak pantas, kan, misalnya dalam keluarga itu kan kita harusnya mengajarkan kepada anak mana yang boleh disentuh, mana yang boleh tidak. Bahkan dengan orang tua kandung pun misalnya, apalagi ini yang belum, ya, termasuk orang lain ya, karena belum ada ikatan pernikahan dan sebagainya," kata Agustinus Sirait, S.E.
Agustinus Sirait, S.E. menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah jika ditemukan bukti pelanggaran yang nyata.
Load more