News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Niat Zakat Fitrah Jangan Sampai Terlewat, Ini Bacaan Lengkap dan Besaran Zakat Fitrah 2026

Niat zakat fitrah wajib diketahui umat Islam. Simak bacaan niat zakat fitrah lengkap, besaran zakat fitrah 2026, serta aturan pembayaran sebelum Idul Fitri.
Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB
Bayar Zakat Fitrah Boleh pakai QRIS atau Transfer via Bank? Ternyata dalam Islam Hukumnya Seperti ini
Sumber :
  • dok.ilustrasi AI

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan. Salah satu hal penting yang tidak boleh terlewat adalah membaca niat zakat fitrah saat menyerahkan zakat.

Niat zakat fitrah menjadi bagian dari ibadah yang menegaskan tujuan zakat tersebut, yakni sebagai kewajiban kepada Allah sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan kewajiban lain sebelum menunaikan zakat. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menegaskan bahwa utang yang telah jatuh tempo sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum membayar zakat fitrah.

Menurutnya, jika setelah melunasi utang masih terdapat sisa harta untuk kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka seseorang tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Zakat Fitrah Wajib untuk Setiap Muslim

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa terkecuali. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, orang dewasa hingga bayi yang baru lahir, selama mereka berada dalam tanggungan kepala keluarga.

Pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, memahami niat zakat fitrah menjadi hal penting agar ibadah ini sah dan diterima.

Zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial yang sangat kuat, yakni membantu masyarakat kurang mampu agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:

  • 2,5 kilogram beras atau makanan pokok per jiwa

  • 3,5 liter beras per jiwa

  • Setara Rp50.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang

Sementara itu, untuk fidyah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar:

  • Rp65.000 per jiwa per hari

Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Besaran tersebut menjadi pedoman bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS daerah, maupun lembaga amil zakat lainnya.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah sebenarnya sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Namun, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adapun penyaluran zakat kepada para penerima zakat atau mustahik idealnya dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri. Hal ini agar manfaat zakat fitrah dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan tepat pada hari raya.

Dengan demikian, membaca niat zakat fitrah saat menyerahkan zakat menjadi bagian penting dari proses ibadah tersebut.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

Dalam pelaksanaannya, bacaan niat zakat fitrah dapat berbeda tergantung kepada siapa zakat tersebut diperuntukkan. Berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah yang umum digunakan.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqatuhum fardhan lillaahi ta'aalaa.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi taala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi taala.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi taala.

Membaca niat zakat fitrah dilakukan saat menyerahkan zakat kepada amil atau saat menyalurkannya kepada yang berhak.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Dalam ajaran Islam terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu:

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil zakat

  4. Mualaf

  5. Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)

  6. Gharimin (orang yang terlilit utang)

  7. Fisabilillah

  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Melalui penyaluran yang tepat, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah personal tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.

Zakat Fitrah sebagai Penyucian Diri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang menutup rangkaian Ramadan. Dengan menunaikan zakat dan membaca niat zakat fitrah dengan benar, umat Islam diharapkan dapat kembali suci serta merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.

Selain itu, zakat fitrah juga memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu dapat ikut merasakan kebahagiaan pada hari raya, sehingga semangat berbagi dan kepedulian sosial tetap terjaga di tengah masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KOVO Resmi Ubah Regulasi, Ini Aturan Pergantian Pemain Asing di Liga Voli Korea 2026-2027

KOVO Resmi Ubah Regulasi, Ini Aturan Pergantian Pemain Asing di Liga Voli Korea 2026-2027

Menilik aturan pergantian pemain asing setelah Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mengubah regulasi di Liga Voli Korea 2026-2027.
Ketum TP Posyandu: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Ketum TP Posyandu: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Dukung Kelor NTT Jadi Komoditas Unggulan Bernilai Gizi dan Ekonomi

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Dukung Kelor NTT Jadi Komoditas Unggulan Bernilai Gizi dan Ekonomi

Staf Ahli TP PKK Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Yane Ardian Bima Arya mendukung kelor asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi komoditas unggulan yang bernilai gizi tinggi sekaligus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli, Roy Suryo Masih Berharap Menang Praperadilan

Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli, Roy Suryo Masih Berharap Menang Praperadilan

Perjalanan hukum Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai menempuh jalur yang berbeda.
Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia? Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Eks Kapten Jerman Berdarah Surabaya Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia? Bisa Gantikan Posisi Thom Haye

Di tengah upaya PSSI memperkuat skuad Garuda, nama Laurin Ulrich muncul sebagai calon kuat pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang ramai diperbincangkan.
Sorot Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung, KDM: Jadi Jangan Sampai Orang Bermukim di Suatu Tempat Bukan Suami Istri Dibiarkan

Sorot Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bandung, KDM: Jadi Jangan Sampai Orang Bermukim di Suatu Tempat Bukan Suami Istri Dibiarkan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus penganiayaan dan penganiayaan wanita di tempat kos-kosan di Kabupaten Bandung.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bicara soal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Dedi Mulyadi: Akan Peka Ketika Viral, Itu Cermin Lingkungan Abai terhadap Peristiwa

Bicara soal Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Dedi Mulyadi: Akan Peka Ketika Viral, Itu Cermin Lingkungan Abai terhadap Peristiwa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di salah satu tempat kos-kosan di Kabupaten Bandung selama tiga tahun lamanya. 
Selengkapnya

Viral