Mahfud MD Sebut Tidak Ada Uang Negara di Kuota Haji, KPK: Mungkin Punya Tafsir Yang Berbeda
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons soal ucapan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD yang menyebut jika kuota haji bukan merupakan kerugian negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini bahwa ucapan Mahfud MD itu melihat dari penafsiran yang berbeda.
Tetapi ia masih percaya bahwa tidak ada maksud dari Mahfud untuk tidak pro terhadap pemberantasan korupsi yang kini terus dilakukan oleh KPK.
"Kami meyakini Prof Mahfud ini kan salah satu tokoh ya yang gencar dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi dan barangkali ini punya tafsir yang berbeda saja gitu ya," katanya, Selasa (10/3/2026).
"Tapi kami meyakini Prof Mahfud terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dalam penanganan perkara kuota haji," sambungnya.
Di sisi lain Budi menjelaskan, bahwa jika dilihat dari sejarahnya, bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diawali dengan antrean panjang bagi jemaah yang akan melakukan ibadah haji.
Sebagai upaya memperpendek jarak, pemerintah Indonesia mencoba bertemu dengan Arab Saudi untuk membahas soal tersebut.
Usai melakukan pertemuan itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000.
"Kalau kita melihat historinya, berarti kalau tujuannya adalah untuk memangkas panjangnya antrean, artinya kuota itu seharusnya masuk ke kuota haji reguler seluruhnya nih, kalau kita bicara secara histori, histori dari pemberian kuota haji tersebut," jelasnya.
Berdasarkan perundang-undangan yang mengatur ibadah haji, bahwa seharusnya pembagiannya yaitu 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama yang saat itu dipimpin Yaqut justru melakukan diskresi bahwa pembagian masing-masing 50 persen.
"Kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel. Jadi memang hak pengelolaannya pun itu negara," ungkapnya.
Sementara itu ia menerangkan, dalam Undang-Undang Keuangan Negara kuota haji juga masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara.
Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga sudah sepakat. Selain terkait dengan status kuota haji adalah milik negara, tetapi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak.
"Kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka kemudian BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan. Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai 622 miliar," terangnya.
Sebelumnya Mahfud MD sempat menyoroti perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.
Ada sejumlah kejanggalan yang ia lihat dalam kasus tersebut, salah satunya soal pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. (aha/iwh)
Load more