Usut Penggelapan Dana PT DSI, Bareskrim Polri Sita Aset Bergerak dan Tak Bergerak Senilai Rp300 Miliar
- Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU, yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL, yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya mengamankan aset sekitar Rp300 miliar.
“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (11/3).
Sementara itu, Ade Safri menerangkan aset ini merupakan hasil penyidikan dari tiga orang tersangka, yang meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai.
“Aset bergerak yaitu satu unit kendaraan roda empat inventaris PT DSI, dan dua unit kendaraan roda dua inventaris PT DSI,” kata Ade Safri.
Kemudian, penyitaan aset tidak bergerak, yaitu dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB, tiga unit kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, satu unit ruko yang berlokasi di Buncit Jakarta Selatan, tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan, tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (sudah status quo dalam proses penyitaan), serta tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (sudah status quo dlm proses penyitaan).
“Aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB. Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan, yaitu pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai sebesar Rp2.159.050.000, pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar,” tuturnya.
Load more