Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada
- Tangkapan layar YouTube Balige Academy
Dalam penelitian ulang, Rismon menggunakan metode yang serupa dengan penelitian sebelumnya, namun menambahkan sejumlah variabel teknis seperti rotasi, translasi, serta pencahayaan pada objek analisis.
"Saya uji dengan gradien analysis dan uji-uji lainnya dan metodologi yang sama dalam buku JWP tetapi dengan melibatkan variabel translasi, rotasi, maupun pencahayaan akibat objek yang kita analisa itu terpengaruh oleh sejumlah operasi gemoeti, maka temua-temuan itu saya temukan dengan teliti dan saya uji ulang selama dua bulan ini," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian terbaru tersebut, ia menyimpulkan bahwa keaslian dokumen ijazah Jokowi tidak lagi diragukan dari sudut pandang digital forensik.
"(Temuan barunya) membuktikan bahwa permasalahan authenticity atau keaslian dokumen ijazah Jokowi itu secara digital forensik menjadi tidak terbukti dan menyanggah temuan saya di buku Jokowi's White Paper meskipun menggunakan puluhan metodologi-metodologi yang sama," jelasnya.
Rismon juga menegaskan bahwa penelitian yang ia lakukan sejak awal tidak didorong oleh kepentingan politik.
"Apa yang saya lakukan murni ilmiah tanpa motivasi politik, tanpa motivasi apapun. Murni hanya karena rasa ingin tahu saya sebagai peneliti di bidang digital image processing pada awal tahun 2025," katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil penelitian terbaru tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).
Ajukan restorative justice
Di tengah proses hukum yang berjalan, Rismon diketahui mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, membenarkan adanya permohonan tersebut yang diajukan oleh Rismon bersama kuasa hukumnya.
"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."
"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses tersebut.
Sementara itu, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon berada dalam satu kelompok tersangka bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Load more