Akui Salah, Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Usai Jadi Tersangka: Watermark dan Embos Memang Ada
Hal itu disampaikan setelah Rismon melakukan penelitian ulang selama kurang lebih dua bulan terakhir terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik tersebut.
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar YouTube Balige Academy
Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan manipulasi atau penyembunyian dokumen elektronik.
Sementara kelompok tersangka lainnya terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis yang sebelumnya disangkakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. (nba)
Load more