Bareskrim Polri Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT DSI
- DSI
“Koordinasi efektif terus dilakukan dengan PPATK untuk penelusuran aset (asset tracing) hasil tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang (Money Laundering), dengan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dari transaksi mencurigakan guna mengungkap aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) hari ini.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejagung RI (Tahap I) untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari penyidik,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, Ade Safri menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Nantinya, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Penyidik akan menunggu hasil penelitian dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud,” terang Ade Safri. (ars/muu)
Load more