Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan, Langsung Gunakan Rompi Tahanan KPK
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK, Kamis (12/3/2026).
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Pantauan di gedung KPK, Yaqut mulai dibawa dari dalam gedung menuju mobil tahanan sekira pukul 18.47 WIB.
Keluarnya Yaqut sambil diiringi teriakan para pendukungnya dari Banser yang sejak sore hari sudah menggeruduk gedung KPK.
Massa berteriak menyebut nama Gus Yaqut, saat pimpinan mereka itu akan dibawa masuk ke mobil tahanan.
Selanjutnya, Gus Yakut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk dilakukan penahanan.
Diketahui, hari ini, Yaqut Cholil Qoumas penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya Yaqut sempat dikabarkan akan melakukan penjadwalan ulang, namunya nyata ia penuhi panggilan hari ini.
"Saya hadiri undangan penyidik KPK," kata Yaqut.
Yaqut mengaku tidak meminta untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan ini, ia menegaskan siap untuk diperiksa.
"Enggak ada tuh (penundaan)," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji.
Namun beberapa waktu lalu, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada Rabu (11/3/2026) kemarin, Hakim menolak gugatan Yaqut, yang artinya penetapan tersangka oleh KPK sah.
Usai putusan itu, KPK kembali melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini hingga tuntas. (aha/iwh)
Load more