Reaksi Tegas Wali Murid SMK IDN Bogor usai Pemprov Jabar Jamin Hukum Pendidikan Siswa: Semoga Bisa Dipegang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wali murid SMK IDN Boarding School di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor terus bersuara menyikapi keputusan Pemprov Jawa Barat (Jabar) mencabut izin operasional sekolah.
Pencabutan izin SMK IDN Bogor mengacu pada penerbitan SK dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 pada 19 Januari 2026.
SK dari KDM membuat para wali murid terkhusus orang tua kelas XII SMK IDN Bogor resah. Namun Pemprov Jabar memastikan kebijakan itu tidak mengganggu hak pendidikan dan proses belajar mengajar.
Komite perwakilan orang tua siswa kelas XII SMK IDN Bogor, Sri Malhayati menyikapi langkah dari pemerintah. Ia tentu mendukung upaya penjaminan hak pendidikan terhadap seluruh siswa.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa punya itikad baik, berkomitmen, serta menjalankan itu semua secara integritas," ujar Sri kepada tvOnenews.com, Sabtu (14/3/2026).
Percaya Pemprov Jabar Penuhi Hak Pendidikan Siswa SMK IDN Bogor
- idn.sch.id
Ia mewakili orang tua siswa kelas XII terus mengawal langkah tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai jalan terbaik untuk masa depan pendidikan lebih dari 500 siswa SMK IDN.
Ia meyakini Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mempunyai komitmen kuat dalam menyelesaikan polemik ini. Sebab sekitar 176 siswa kelas XII sebentar lagi akan lulus.
Ia tidak menginginkan polemik ini menghambat proses kelulusan siswa. Keputusan tersebut pasalnya dikabarkan secara mendadak sehingga mendekati jadwal UTBK.
Langkah tersebut juga diharapkan sebagai penjaminan pendidikan siswa tingkat lainnya. Di SMK IDN Bogor, 181 siswa kelas X dan 200 siswa kelas XI telah tercatat dalam data Disdik Jabar.
"Kalau dari pihak provinsi berjanji dan berkomitmen melindungi hak-hak pendidikan, mudah-mudahan itu harus benar-benar dipegang," tegasnya.
Ia kembali menyampaikan aspirasinya terkait waktu kelulusan siswa kelas XII yang semakin dekat. Ia menginginkan ratusan siswa tingkat akhir bisa lulus di sisa waktu proses belajarnya.
Ia sedikit menyinggung bahwa, SMK IDN di Jonggol telah mendapat akreditasi A. Menurutnya, portofolio sekolah sangat bagus dalam menciptakan siswa yang berprestasi dan unggul.
"Aspirasi kami ada dua. Satu, memberikan ruang kepada para siswa kelas XII untuk menyelesaikan segala aktivitas studi mereka sampai akhir tahun ajaran 2025/2026. Kedua, lulus dengan ijazah IDN karena lembaga institusi ini sudah terakreditasi, portofolio belajar mereka juga ada di IDN," bebernya.
Kemudian, ia mengapresiasi pihak sekolah. Sekolah bertindak cepat memikirkan pendidikan seluruh siswa setelah mengetahui adanya indikasi pencabutan izin sejak Januari 2026.
Selain itu, ia bersyukur beberapa pihak mengawal nasib pendidikan para siswa. Hal ini berkat upaya sejumlah orang tua mendatangi Gedung Sate dan kantor KPAI sehingga difasilitasi menuntaskan polemik ini.
"Alhamdulillah ini bisa didampingi oleh banyak pihak, seperti Kemendikdasmen, KPAI juga ikut mendampingi. Mudah-mudahan bisa mempercepat proses ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kadisdik Jabar, Purwanto menyampaikan bahwa, Pemprov Jabar tetap bertanggung jawab dalam urusan penyelenggaraan pendidikan para siswa.
Purwanto menegaskan, proses pendidikan tetap berjalan. Hanya saja Pemprov Jabar menginginkan layanan pendidikan para siswa dibalut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas," kata Purwanto di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Pemprov Jabar bahkan sudah menghubungi pihak sekolah sebelum adanya keputusan pencabutan sekolah pada 21 Januari 2026. Pemerintah berharap ada solusi terbaik untuk keberlanjutan pendidikan ratusan siswan SMK IDN.
"Disepakati sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus mendorong pihak penyelenggara sekolah melengkapi persyaratan perizinan yang diperlukan," ucap Kadisdik Jabar.
Sementara, Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik mengungkap alasan pemerintah melakukan pembatalan izin pendirian SMK IDN Bogor. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan legalitas perizinan.
Persyaratan yang kurang lengkap dari Yayasan IDN mengacu pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagian ini membuat pemerintah meninjau ulang legalitas pendirian sekolah.
"Pihak penyelenggara sekolah diminta untuk melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," tutur Dedi.
Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama Jaelani menyatakan, Pemprov Jabar berkomitmen memfasilitasi percepatan proses perbaikan administrasi perizinan. Tujuannya guna tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
"Penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan kembali dengan dasar hukum yang kuat," pungkasnya.
(hap)
Load more