Anwar Usman Pamit dari MK, Sampaikan Permintaan Maaf Jelang Akhir Masa Jabatan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Ia menyebut sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," kata Anwar dalam sidang yang juga disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Dalam kesempatan itu, Anwar Usman mengungkapkan bahwa masa pengabdiannya di MK akan genap 15 tahun pada 6 April 2026.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak atas segala kekurangan selama menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
"Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Anwar mulai menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011. Masa tugasnya di lembaga tersebut akan berakhir pada 6 April 2026 setelah mencapai masa jabatan maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga akan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026, yang merupakan batas usia bagi hakim konstitusi.
Sementara itu, proses pencarian pengganti Anwar tengah dilakukan oleh Mahkamah Agung. Lembaga tersebut telah menetapkan tiga kandidat yang masuk tahap akhir seleksi.
Ketiga nama yang diusulkan sebagai calon hakim konstitusi pengganti adalah Fahmiron yang saat ini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, kemudian Liliek Prisbawono Adi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Medan, serta Marsudin Nainggolan yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Proses seleksi tersebut akan menentukan sosok yang nantinya menggantikan posisi Anwar Usman di MK. (nba)
Load more