GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mercy Barends Soroti Putusan PN Dobo Soal Nasib 395 Tenaga Guru: Mereka Telah Menjalankan Kewajiban

Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan
Jumat, 20 Maret 2026 - 11:31 WIB
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Dobo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, di sisi lain, perkara tetap diproses hingga tahap putusan dan para penggugat justru dibebani biaya perkara sebesar Rp491.500. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal tersebut, anggota Komisi III DPR Mercy Barends turut menyoroti hal yang menurutnya menimbulkan pertanyaan.

”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir? Guru menuntut keadilan dan hak mereka karena telah dianggarkan dalam APBN, telah ditransfer ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Aru," kata Mercy.

"Mereka telah menjalankan kewajiban mereka dan negara wajib memenuhi hak mereka yang ditetapkan dalam APBN yakni tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru. Putusan PN Dobo mencederai rasa keadilan bagi para guru yang dirampas haknya. Mereka melayani di daerah perbatasan dengan rentang kendali yang berat. Setiap satu sen gaji dan tunjangan sangat berharga bagi hidup mereka, apa salah mereka menuntut hak mereka, mereka tidak mencuri uang negara,” lanjutnya..

Diketahui, perkara ini berawal dari gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di Kabupaten Kepulauan Aru, menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 367 guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebanyak 516 guru triwulan IV tahun 2024 dengan total nilai Rp9.493.520.200.

Di antaranya terdapat pula tunjangan penghasilan guru daerah (TPGD) sebesar Rp198.840.400. Namun karena hanya 395 guru yang memberi kuasa ke penasehat hukum untuk menggugat ke PN Dobo dengan tuntutan kerugian yang dialami para penggugat sejak tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.298.528.449.

Akibatnya, para guru mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Dobo pada Agustus 2025. Proses persidangan berjalan hingga awal 2026, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli yang sempat tertunda. 

Kejanggalan Putusan dan Inkonsistensi Hukum Putusan PN Dobo menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum acara perdata. 

Di satu sisi, eksepsi tergugat ditolak, namun pada akhirnya pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Ada kejanggalan karena dalam pertimbangan hukum, hakim menyampaikan bahwa gugatan penggugat adalah SK Bupati Kepulauan Aru, melenceng jauh dari apa yang menjadi inti gugatan para guru,” lanjut Mercy

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 49 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. 

Hukum Acara Perdata mengatur bahwa pengadilan wajib menilai kewenangan absolut dan relatif sebelum memeriksa pokok perkara.

“Ketika pengadilan menyatakan tidak berwenang, maka keadilan seharusnya tidak ikut tertunda. Kalau saya pribadi kasus ini tidak seharusnya sampai ke ranah hukum. Cukup Pemda menjalankan rekomendasi BPK, karena dicatat sebagai utang daerah yang wajib dibayarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah audited tahun 2024, yang pada tanggal 26 Mei 2025 telah diterima, ditandatangani, disetujui sendiri oleh Bupati Kepulauan Aru dalam Rapat Paripurna DPRD."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya masih optimis Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru bisa mencari solusi bersama, yang terbaik bagi pemenuhan tunjangan guru yang belum terbayar ini," tegas Mercy.

Sampai dengan berita ini diturunkan, proses perkara gugatan memori bandingnya telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui E-Court Mahkamah Agung pada Selasa, 17 Maret 2026 dan tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Pelatih Liga Inggris: Liverpool Ambil Tindakan Kejutan? The Reds Buru Ruben Amorim untuk Gantikan Arne Slot

Bursa Pelatih Liga Inggris: Liverpool Ambil Tindakan Kejutan? The Reds Buru Ruben Amorim untuk Gantikan Arne Slot

Kejutan bisa terjadi di bursa pelatih Liga Inggris. Sebab, Liverpool dikaitkan dengan mantan pelatih Manchester United, Ruben Amorim, sebagai pengganti Arne Slot.
Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Oscar Piastri menilai McLaren masih punya pekerjaan besar meski tampil kuat dan meraih double podium pertamanya musim ini pada gelaran F1 GP Miami 2026 lalu.
Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho kabarnya akan segera kembali ke Real Madrid, 13 tahun setelah kepergiannya. Presiden Florentino Perez bahkan dikabarkan siap untuk memanjakannya di musim panas.
P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

PP 28/2024 dinilai melampaui mandat pengaturan, terutama mengenai bahan tambahan produk tembakau, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan rokok.
Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Momen menggelitik terjadi saat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, berbincang dengan anak-anak korban terdampak bencana di Rua, Kota Ternate. Mereka lebih...
Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

KPK memfasilitasi pelaksanaan ibadah bagi para tahanan yang beragama Nasrani di Rutan KPK Gedung Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus. 

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral