Jasa Marga Ingatkan Aturan Main di Jalur Contraflow: Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat yang tengah melakukan perjalanan balik Lebaran 2026.
Para pengguna jalan diminta untuk disiplin dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, terutama saat melintasi jalur rekayasa lalu lintas one way (satu arah) maupun contraflow.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan infrastruktur pendukung dan perambuan yang memadai demi menjamin keamanan pengendara selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
“Kami menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah titik strategis serta menyediakan pengawalan kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/3).
Pemberlakuan skema one way nasional dan contraflow ini dilakukan berdasarkan diskresi Kepolisian RI untuk merespons lonjakan volume kendaraan yang sangat signifikan pada arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil guna memaksimalkan kapasitas jalan tol agar perjalanan tetap lancar dan nyaman.
Sebagai bentuk pengamanan tambahan, Jasa Marga telah memasang reflektor dua sisi pada pembatas jalan (median barrier).
Selain itu, paket rambu peringatan juga ditempatkan di akses masuk dan setiap 2,5 kilometer di sepanjang jalur rekayasa.
Rambu-rambu tersebut mencakup pengingat batas kecepatan, larangan mendahului, lampu peringatan (warning light), hingga penegasan bahwa lajur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.
Rivan menekankan bahwa keselamatan di jalur rekayasa sangat bergantung pada kedisiplinan pengemudi. Ia meminta pengguna jalan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan pengemudi dalam keadaan bugar.
“Pada lajur contraflow maupun jalur one way, kami mohon pengguna jalan untuk hindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk berpindah lajur, dilarang pindah jalur secara tiba-tiba serta mematuhi batas kecepatan,” tutur Rivan.
Terkait situasi darurat, Rivan memberikan instruksi khusus agar tidak terjadi fatalitas akibat salah mengambil posisi berhenti.
“Jika mengalami kondisi darurat mohon untuk tidak menggunakan bahu jalan sebelah kanan, tapi tetap gunakan bahu dalam/bahu kiri. Apalagi jika di lajur contraflow, jangan sampai menyeberang ke arah berlawanan untuk berhenti di bahu jalan sebelah kanan,” tambahnya.
Load more