News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT DKI Jakarta Potong Vonis Eks Dirut Asabri Lima Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, yang semula 20 tahun penjara menjadi 15 tahun.
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:29 WIB
Vonis mantan Dirut Asabri Adam Damiri dipotong 5 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri, yang semula 20 tahun penjara menjadi 15 tahun, dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Rahmat Damiri dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu (25/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan yang ditetapkan pada 19 Mei 2022 itu diambil oleh majelis banding yang terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua majelis, bersama Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota. Artinya majelis banding memotong hukuman Adam Damiri sebanyak 5 tahun penjara.

Pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17,972 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita," tambah hakim.

Bila Adam Damiri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Adam Damiri karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.

"Bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," demikan termuat dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan banding itu pun masih lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Adam Damiri divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Jonatan Christie? Sumbangkan Setengah Bonus Asian Games untuk Bangun Masjid

Masih Ingat Kisah Jonatan Christie? Sumbangkan Setengah Bonus Asian Games untuk Bangun Masjid

Masih ingat kisah Jonatan Christie? Usai meraih emas Asian Games 2018, ia menyumbangkan Rp900 juta untuk membangun masjid dan membantu korban Lombok.
Lolos sebagai Juara Grup, Spanyol Justru Diterpa Badai Cedera Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Lolos sebagai Juara Grup, Spanyol Justru Diterpa Badai Cedera Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Spanyol memang berhasil mengamankan tiket 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H. Namun, kemenangan atas Uruguay menyisakan kabar kurang menggembirakan.
Diduga Bunuh Diri Usai Diintimidasi Sejumlah Anggota DPRD, Kemenkes Akan Usut Tuntas Kematian Doter Icha

Diduga Bunuh Diri Usai Diintimidasi Sejumlah Anggota DPRD, Kemenkes Akan Usut Tuntas Kematian Doter Icha

Kemenkes menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha, yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT.
Jadwal MotoGP Belanda 2026, Minggu 28 Juni: Aprilia Racing Kuasai Grid Depan, Marc Marquez Siap Mengancam

Jadwal MotoGP Belanda 2026, Minggu 28 Juni: Aprilia Racing Kuasai Grid Depan, Marc Marquez Siap Mengancam

Jadwal MotoGP Belanda 2026 hari ini, di mana Marc Marquez (Ducati Lenovo) siap mengancam para rider Aprilia Racing yang mendominasi di barisan depan.
Denny Sumargo Harap Taufik Hidayat Dihukum Seumur Hidup, Sebut Kasih Mata pun Tidak Setimpal

Denny Sumargo Harap Taufik Hidayat Dihukum Seumur Hidup, Sebut Kasih Mata pun Tidak Setimpal

Denny Sumargo harap Taufik Hidayat pelaku kasus Yuvita Tri Rezeki atau YTR dihukum seumur hidup dan sebut maaf serta kasih mata pun tidak setimpal bagi korban.
Masih Ingat Keisha Fatimah Azzahra? Pebulu Tangkis Kelahiran Indonesia yang Rela Pindah ke Azerbaijan demi Tampil di Olimpiade

Masih Ingat Keisha Fatimah Azzahra? Pebulu Tangkis Kelahiran Indonesia yang Rela Pindah ke Azerbaijan demi Tampil di Olimpiade

Keisha Fatimah Azzahra rela pindah dari Indonesia ke Azerbaijan demi menjaga karier bulu tangkisnya. Simak kisahnya.

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Pertandingan Argentina melawan Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) pukul 09.00 WIB sudah tidak memiliki arti apa-apa.
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Hutapea desak Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mundur buntut pernyataan kasus YTR bukan penyiksaan menurut konvensi PBB.
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Selengkapnya

Viral