News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dewas KPK Turun Tangan Usut Pengalihan Penahanan Yaqut, Aduan Publik Disorot

Dewas KPK tindak lanjuti aduan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji, publik soroti aspek hukum dan etik.
Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Langkah ini menjadi sorotan karena keputusan pengalihan penahanan sempat menuai pertanyaan publik, khususnya terkait dasar hukum dan aspek etik dalam penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dewas KPK Respons Aduan Publik

Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat telah diterima dan langsung diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa Dewas KPK sangat menghargai partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum, terutama dalam kasus besar seperti dugaan korupsi kuota haji.

Pengaduan terkait pengalihan penahanan Yaqut diketahui mulai masuk sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, seluruh laporan tersebut telah didisposisi untuk segera ditindaklanjuti.

Sorotan pada Pengalihan Tahanan Rumah

Aduan masyarakat berfokus pada keputusan perubahan status penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah yang sempat diberikan kepada Yaqut.

Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK.

Dewas KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menilai aspek etik dan perilaku insan KPK dalam mengambil keputusan tersebut.

Komitmen Jaga Integritas KPK

Dewas KPK memastikan tidak akan mengendurkan fungsi pengawasan dalam kasus ini. Mereka berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dari sisi integritas dan profesionalitas lembaga.

Menurut Gusrizal, pengawasan internal harus berjalan beriringan dengan kontrol publik agar prinsip check and balance tetap terjaga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi menjaga independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur sempat terseret dalam perkara, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka meski pernah dicekal ke luar negeri.

Nilai Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perkembangan kasus semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.

Hasil audit tersebut mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Nilai tersebut menjadi dasar penting dalam proses penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh KPK.

Dinamika Penahanan Yaqut

KPK mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini kemudian menuai perhatian luas dan menjadi salah satu alasan munculnya aduan masyarakat ke Dewas KPK.

Tak lama berselang, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali dipindahkan ke tahanan rutan KPK setelah proses evaluasi.

Tersangka Baru Bermunculan

Kasus ini juga terus berkembang dengan munculnya tersangka baru. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua nama tambahan, yakni:

  • Ismail Adham

  • Asrul Aziz Taba

Penambahan tersangka menunjukkan bahwa perkara ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan kuota haji.

Pengawasan Publik Jadi Kunci

Dewas KPK menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pengalihan penahanan Yaqut menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, baik dari internal lembaga maupun dari publik.

Dengan proses yang tengah berjalan, Dewas KPK memastikan setiap aduan akan ditangani secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Ingatkan Tak Ada Kemakmuran Tanpa Keamanan: Peran Kepolisian Sangat Penting

Prabowo Ingatkan Tak Ada Kemakmuran Tanpa Keamanan: Peran Kepolisian Sangat Penting

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penentu dalam perjalanan bangsa saat memberikan sambutan pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80.
Curhat Intimidasi dr. Icha Viral, Direktur RS Leona Kefamenanu Akui Adanya Arogansi Pejabat Daerah

Curhat Intimidasi dr. Icha Viral, Direktur RS Leona Kefamenanu Akui Adanya Arogansi Pejabat Daerah

Direktur RS Leona Kefamenanu akui arogansi pejabat daerah setelah curhat intimidasi dr. Icha viral, rumah sakit kooperatif serahkan CCTV ke kepolisian.
Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam saat Memancing di Samberembe Sleman

Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tenggelam saat Memancing di Samberembe Sleman

Seorang bocah berusia 8 tahun bernama Awang, warga Candirejo RT 01/RW 10, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam saat memancing di wilayah Samberembe, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Boy Arnez Didesak Volimania Main Abroad Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Didesak Volimania Main Abroad Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026

Volimania tanah air meminta Boy Arnez Arabi untuk berkarier di luar negeri, setelah dirinya tampil apik dan membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik maupun Kepentingan Kelompok

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik maupun Kepentingan Kelompok

Presiden Prabowo Subianto menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen balas dendam politik ataupun alat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
Sturman Panjaitan Sebut Metode Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Kopdes

Sturman Panjaitan Sebut Metode Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Kopdes

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan, skema pembekalan bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih perlu dievaluasi.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Selengkapnya

Viral