News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Bocorkan Penyebab Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di
Kamis, 2 April 2026 - 02:30 WIB
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di peradilan militer, bukan peradilan umum.

Bahkan, Mahfud MD jelaskan bahwa mengapa kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di peradilan militer, bukan peradilan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, KontraS juga mengungkapkan kekecewaannya setelah Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie Yunus ini ke Puspom TNI.

Pasalnya Kontras ingin kasus Andrie Yunus tetap bisa diproses di Peradilan Umum. 

Terlebih disaat aktor intelektual penyiraman air keras pada Andrie Yunus ini belum terungkap.

Di samping itu, Mahfud MD katakan, kasus Andrie Yunus ini tidak memungkinkan diadili di Peradilan Umum, karena pelakunya adalah anggota TNI.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24, telah diatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Termasuk aturan kekuasaan Peradilan Militer untuk mengadili para anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Berbeda dengan Polri yang aturannya memang diproses di Peradilan Umum.

"Enggak memungkinkan (diproses di Peradilan Umum). Jadi begini ya, di Undang-Undang Dasar itu pasal 24 kan sudah disebutkan bahwa Mahkamah Agung itu sebagai lembaga peradilan terdiri dari empat lingkungan. Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara."

"Jadi, peradilan militer ini memang ada sebagai sebuah lingkungan tersendiri yang itu sebenarnya kewenangannya menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dulu termasuk Polri, TNI dulu kan."

"Nah, tapi kemudian Polri menjadi sipil. Jadi Peradilan Militer tuh memang ada. Nah, tetapi begitu reformasi kan diatur kembali polisi ini sekarang jadi sipil sehingga pengadilannya ke sipil. Tidak ada Pengadilan Kepolisian ya. Polisi melanggar ya pengadilan sipil, peradilan umum," jelas Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (31/3/2026).

Kemudian Mahfud mengungkap, kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bisa diadili di Peradilan Umum jika UU Peradilan Militer direvisi.

Sebelumnya pada awal tahun 2000 juga telah disepakati bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum TNI bisa diadili di Peradilan Umum. 

Hal ini bisa diwujudkan dengan melakukan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Revisi UU No. 31 Tahun 1997 ini juga bagian dari reformasi sektor keamanan dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, hingga 2026, revisi ini masih tertunda dan sering absen dari daftar prioritas tahunan. Isu utama mencakup tuntutan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum disidangkan di peradilan umum.

Dengan aturan UU yang belum direvisi tersebut, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ini tetap harus dilakukan di Peradilan Militer, meskipun korbannya adalah sipil.

"Nah, yang militer itu sebenarnya sudah diatur. Peradilan militer itu hanya mengadili anggota TNI, bukan sipil. Anggota TNI dalam kasus-kasus yang menyangkut tugas kemiliteran."

"Artinya kejahatan biasa seperti itu seharusnya menjadi Peradilan sipil. Peradilan umum seharusnya gitu. Nah, itu sudah lama disepakati di awal tahun 2000, kan sudah disepakati tuh bahwa Peradilan Militer itu harus pindah ke Peradilan Umum. Meskipun yang melakukan tentara kalau pembunuhan, perampokan."

"Iya sekarang korbannya sipil pelakunya militer. Menurut hukum korban sipil itu tetap peradilan militer. Karena apa? Karena kesepakatan dan kebijakan yang kemudian menjadi dasar TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 pada waktu itu, masih disertai dengan aturan peralihan  peralihan kewenangan Peradilan Umum untuk mengadili oknum-oknum militer yang melakukan kejahatan umum, itu baru bisa dilakukan sesudah Undang-undang Peradilan Militer itu direvisi."

"Nah, ini sampai sekarang tidak direvisi dan sudah beberapa kali masuk di dalam Prolegnas gak jalan juga gitu," beber Mahfud.

Selain itu, ia juga katakan, jika nantinya ditemukan adanya pelaku dari sipil dalam kasus Andrie Yunus ini, maka bisa dilakukan Peradilan Koneksitas antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.

Peradilan Koneksitas adalah sistem peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum (sipil) dan peradilan militer (TNI). 

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.

Iman menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," beber Iman. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Saham Prajogo Pangestu Angkat IHSG ke Zona Hijau, BREN hingga TPIA Jadi Motor Penguatan

Deretan Saham Prajogo Pangestu Angkat IHSG ke Zona Hijau, BREN hingga TPIA Jadi Motor Penguatan

IHSG rebound ke zona hijau didorong saham BREN, TPIA, hingga PTRO. Deretan saham Prajogo Pangestu jadi motor penguatan hari ini.
KPAI Desak Perlindungan Maksimal Anak Korban Peluru Nyasar di Gresik, Pendampingan Psikologis Harus Segera Diberikan

KPAI Desak Perlindungan Maksimal Anak Korban Peluru Nyasar di Gresik, Pendampingan Psikologis Harus Segera Diberikan

KPAI minta anak korban peluru nyasar di Gresik mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Kasus ini libatkan latihan TNI AL.
Maruarar Sirait Tancap Gas Bangun Rumah Rakyat, Tegas: Lahan Negara Harus Kembali untuk Rakyat

Maruarar Sirait Tancap Gas Bangun Rumah Rakyat, Tegas: Lahan Negara Harus Kembali untuk Rakyat

Maruarar Sirait tegas dorong pembangunan rumah rakyat di lahan negara. Program rusun dan insentif pemerintah dipercepat untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Timnas Indonesia vs Malaysia Hari Ini! Jadwal dan Jam Tanding Piala AFF Futsal 2026, Skuad Garuda Hadapi Rival Serumpun

Timnas Indonesia vs Malaysia Hari Ini! Jadwal dan Jam Tanding Piala AFF Futsal 2026, Skuad Garuda Hadapi Rival Serumpun

Timnas Futsal Indonesia akan kembali bertanding sore ini dalam lanjutan Grup B Piala AFF Futsal 2026. Lawan yang dihadapi bukan sembarang tim.
Modus Pakai Seragam TV Swasta, Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Mampang Prapatan Jakarta Selatan Berhasil Diringkus

Modus Pakai Seragam TV Swasta, Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Mampang Prapatan Jakarta Selatan Berhasil Diringkus

Polsek Mampang meringkus pria berinisial TL (34) usai terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat jual beli motor di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Bakal Duduk Bersama, DPRD Jawa Barat Jadwalkan Pertemuan dengan Pengelola SMK IDN Tuntaskan Polemik Pencabutan Izin Sekolah

Bakal Duduk Bersama, DPRD Jawa Barat Jadwalkan Pertemuan dengan Pengelola SMK IDN Tuntaskan Polemik Pencabutan Izin Sekolah

Polemik pencabutan izin sekolah SMK IDN terus bergulir. Kini pihak DPRD Jawa Barat menjadwalkan pertemuan untuk duduk bersama

Trending

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Ole Romeny Tak Masuk Skuad Oxford United Lagi, Suporter Timnas Indonesia 'Mention' Erick Thohir: Gimana Ini Pak?

Suporter Timnas Indonesia mengadu ke Erick Thohir setelah striker Timnas Indonesia Ole Romeny kembali tak masuk skuad Oxford United untuk yang ketujuh kalinya.
Selengkapnya

Viral