Eks Direktur PT DSI Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana
- dok.Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Diketahui sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Terbarunya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan kembali menetapkan satu orang tersangka.
“Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.
“Pemeriksaan diagendakan pada hari Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” jelas Ade Safri.
Selain itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk 6 (enam) bulan kedepan terhitung mulai tanggal 22 Maret 2026.
Sementara itu, Ade Safri menegaskan, dalam penanganan perkara a quo, penyidik terus berkoordinasi efektif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hal ini agar mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” terangnya.
Selain itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK serta proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK.
Load more