Dari Tuduhan ke Meja Hijau, Ini Deretan Langkah Hukum Jusuf Kalla soal Isu Ijazah Jokowi
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum tegas setelah namanya terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai donatur di balik kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi. Tak tinggal diam, ia langsung melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar ke Bareskrim Polri.
Laporkan Rismon Sianipar hingga Akun YouTube
Langkah hukum pertama yang diambil JK adalah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Rismon disebut sebagai pihak yang pertama kali melontarkan tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan kelompoknya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum JK juga menyeret empat akun YouTube yang dinilai turut menyebarkan narasi serupa. Kanal yang dilaporkan antara lain:
-
Ruang Konsensus
-
Musik Ciamis
-
Mosato TV
-
YouTuber Nusantara
Keempat akun tersebut dinilai telah memperkuat dan menyebarluaskan pernyataan yang dianggap merugikan nama baik JK.
Bantah Keras Tuduhan Donasi Rp5 Miliar
Dalam keterangannya, JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Ia bahkan mengaku tidak mengenal sosok yang menuduhnya.
“Saya tidak pernah kenal Rismon, apalagi terlibat seperti yang dituduhkan,” tegas JK.
Ia juga meluruskan bahwa dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebatas hubungan profesional sebagai mantan pejabat negara, bukan dalam konteks seperti yang dituduhkan.
Tudingan yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar untuk mendukung polemik ijazah Jokowi disebut sebagai informasi bohong atau hoaks.
Bawa Bukti Video ke Bareskrim
Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri, tim hukum JK tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.
Adapun bukti yang disertakan berupa:
-
3 video yang memuat pernyataan tuduhan
-
Dokumentasi konten dari kanal YouTube terkait
-
Data pendukung narasi yang beredar di publik
Bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik JK.
Gunakan Pasal Pidana KUHP Baru
Langkah hukum JK tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga disertai dengan dasar hukum yang kuat. Tim kuasa hukum menjerat pihak terlapor dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Load more