Pigai Digugat Anak Buahnya ke PTUN, Menteri HAM: Saya Tidak Pernah Nonjobkan Pegawai
- tvOnenews - Rika Pangesti
“Saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa,” pungkasnya.
*Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta*
Perlu diketahui, Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Musababnya, Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Dalam gugatannya, mereka membawa dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.
Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".
Kuasa hukum menilai pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.
Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum. (rpi/aag)
Load more