Polisi Dinilai Lamban Ungkap Kasus Pembunuhan Pensiunan Guru di Sumbar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti lambannya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap pensiunan guru berinisial LI (61) di Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Bambang, langkah awal yang dilakukan Polres Limapuluh Kota sejatinya sudah sesuai prosedur.
Polisi telah melakukan autopsi, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, hingga membawa barang bukti ke laboratorium forensik. Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut tidak boleh berlarut-larut.
“Secara prosedural Polres Limapuluh Kota sudah benar. Kalau hasil otopsi dan forensik sudah ada dan menyatakan bahwa ada kekerasan yang dilakukan pihak lain, kepolisian harus segera mengungkap identitas dan menangkap pelaku,” ujar Bambang, Jumat (10/4/2026).
Ia mengingatkan, keterlambatan menangkap pelaku berpotensi memicu keresahan di masyarakat. Pelaku yang masih bebas dinilai dapat mengganggu rasa aman warga sekitar.
“Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas berkeliaran di masyarakat sehingga menjadi ancaman bagi rasa aman dan nyaman lingkungan,” tegasnya.
Diketahui, korban LI ditemukan tewas bersimbah darah di halaman rumahnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, pada Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya memastikan penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.
Ia menyebut perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan kini ditangani Polres Limapuluh Kota agar prosesnya lebih optimal.
"Penanganan dugaan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Guguak terus dilakukan secara serius dan profesional. Saat ini penanganannya sudah ditarik ke Polres untuk proses yang lebih optimal," kata Susmelawati, Senin (2/2/2026).
Terkait belum terungkapnya pelaku, Susmelawati menjelaskan penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP hingga memeriksa saksi-saksi. Polisi juga melibatkan tim forensik dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menguatkan pembuktian.
Namun, ia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu karena menunggu hasil pemeriksaan teknis dari laboratorium.
"Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari laboratorium forensik. Hasil ini sangat penting sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap perkara ini secara terang benderang," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap sejumlah catatan kritis terkait penanganan kasus pembunuhan pensiunan guru berinisial LI (61) yang ditemukan tewas di Jorong Talago, Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
Menurut Reza, ada kecenderungan penyelesaian perkara pembunuhan saat ini berlangsung lebih lama dibandingkan satu hingga dua dekade lalu.
Mengacu pada sejumlah penelitian, Reza menyebut rata-rata waktu yang dibutuhkan kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan, mulai dari laporan awal hingga berkas perkara rampung mengalami lonjakan signifikan.
“Dalam riset sebelumnya, penanganan kasus pembunuhan rata-rata selesai dalam 16 hari. Namun dalam sepuluh tahun terakhir, durasinya meningkat hingga sekitar 46 hari,” ujar Reza kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat enam tahapan penting yang harus dilalui penyidik untuk mengungkap pelaku dan motif pembunuhan.
Tahap awal dimulai dari penerimaan laporan, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian penyelidikan lanjutan melalui penyusunan hipotesis dan pemeriksaan saksi.
“Pada fase ini, sosok terduga pelaku biasanya sudah mulai teridentifikasi atau dipantau,” jelasnya.
Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan forensik secara menyeluruh, penangkapan tersangka, hingga penyelesaian berkas perkara.
Reza menegaskan, mutu penegakan hukum dalam kasus pembunuhan harus diukur melalui empat indikator utama, yakni penanganan yang tuntas, komprehensif, objektif, dan transparan.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Transparansi bisa dijaga dengan terus mendorong Polri untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala,” pungkas Reza.
Sebelumnya, korban LI ditemukan tewas di halaman rumahnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, pada Jumat (19/12).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu bermula sekitar pukul 04.20 WIB ketika suami korban, YZ (62), berangkat ke masjid untuk menunaikan salat subuh. Saat itu, korban berada sendirian di rumah dan berniat menyusul ke masjid.
Sekitar pukul 05.20 WIB, suami korban kembali ke rumah dan mendapati aliran listrik dalam kondisi mati.
Setelah listrik dinyalakan kembali, tante korban bernama Risnal yang datang untuk mengambil tas melihat korban sudah tergeletak di halaman rumah dengan mengenakan mukena berwarna ungu.
Wajah korban terlihat berlumuran darah dan korban sudah tidak bergerak.
Saksi kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguak pada pukul 06.45 WIB.
Petugas dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Lima Puluh Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mukena ungu, tisu berlumuran darah, satu buah anting emas, serta tas sandang milik korban yang berisi uang tunai dan obat-obatan.
Hasil pemeriksaan medis awal yang dilakukan Dokter Yobi dari Puskesmas Padang Kandis menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan.
Korban mengalami luka terbuka yang diduga akibat benda tajam di bagian dahi, dagu, telinga, dan bibir. Selain itu, ditemukan pula memar pada bagian dada serta kedua tangan korban.(rpi/raa)
Load more