News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Jumat, 10 April 2026 - 20:20 WIB
Ilustrasi Rupiah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik puluhan jenis uang rupiah lama dari peredaran. Kebijakan ini membuat sejumlah uang rupiah, baik kertas maupun logam, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Langkah pencabutan uang rupiah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas mata uang nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan sistem pembayaran modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah dicabut, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lama tersebut dengan uang rupiah baru selama masih dalam periode yang ditentukan.

Uang Rupiah Lama Masih Bisa Ditukar, Jangan Sampai Terlambat

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang sudah dicabut tetap dapat ditukarkan dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, masa penukaran uang rupiah diberikan hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi.

Namun, jika melewati batas waktu tersebut, uang rupiah lama tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan maupun ditukar.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mengecek kembali simpanan uang rupiah lama yang mungkin masih tersimpan di rumah, baik di dompet, laci, maupun koleksi pribadi.

Daftar Uang Rupiah Lama yang Dicabut dan Batas Penukaran

Berikut beberapa contoh uang rupiah lama yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

  • Rp100 kertas (emisi 1984)
    Dicabut sejak lama, masih bisa ditukar hingga 24 September 2028

  • Rp2 logam (emisi 1970)
    Batas penukaran hingga 14 November 2029

  • Rp10 logam (emisi 1971, 1974, 1979)
    Batas penukaran hingga 14 November 2029

  • Rp500 kertas (emisi 1961 dan 1997)
    Dicabut sejak 1 Desember 2023

  • Rp1.000 kertas (emisi 1993)
    Dicabut sejak 1 Desember 2023

  • Uang peringatan “Anak-anak Dunia” (emisi 1969)
    Dicabut pada 31 Januari 2025, dapat ditukar hingga 31 Januari 2035

Daftar uang rupiah ini menunjukkan bahwa sebagian besar yang dicabut merupakan uang dengan tahun emisi sebelum tahun 2000, bahkan ada yang berasal dari era 1960-an hingga 1980-an.

Uang Rupiah Khusus Juga Masuk Daftar Pencabutan

Tidak hanya uang rupiah umum, Bank Indonesia juga mencabut sejumlah uang rupiah khusus (URK) yang sebelumnya diterbitkan untuk momen tertentu.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI

  • Seri Cagar Alam

  • Seri Save the Children

Uang rupiah khusus ini telah dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan masih bisa ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.

Meski memiliki nilai historis dan sering dijadikan koleksi, secara hukum uang rupiah tersebut tetap tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi.

Cara Menukar Uang Rupiah Lama

Penukaran uang rupiah lama dapat dilakukan melalui:

  • Kantor Pusat Bank Indonesia

  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia

Proses penukaran uang rupiah ini tidak dipungut biaya, selama masih dalam periode yang ditentukan.

Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa kondisi fisik uang rupiah yang akan ditukarkan tetap harus sesuai ketentuan agar dapat diproses.

Risiko Jika Uang Rupiah Tidak Segera Ditukar

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah yang tidak ditukarkan hingga melewati batas waktu akan kehilangan nilai sepenuhnya.

Artinya, uang rupiah tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran maupun ditukar menjadi uang baru.

Hal ini menjadi risiko bagi masyarakat yang menyimpan uang rupiah lama tanpa menyadari status pencabutannya.

Imbauan BI: Segera Cek dan Tukarkan Uang Rupiah Lama

Dengan banyaknya jenis uang rupiah yang telah dicabut, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih aktif memeriksa kepemilikan uang rupiah lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah sederhana seperti mengecek koleksi lama bisa mencegah kerugian akibat uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya mengikuti informasi resmi terkait status uang rupiah yang beredar di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Butuh Waktu Lama, Bilal Hasan akan Langsung Debut di UFC dalam Waktu Dekat Usai dapat Kontrak Resmi

Tak Butuh Waktu Lama, Bilal Hasan akan Langsung Debut di UFC dalam Waktu Dekat Usai dapat Kontrak Resmi

Bilal Hasan tak butuh waktu lama untuk menjalani debut di UFC setelah resmi mendapatkan kontrak lewat Dana White's Contender Series 2026.
Sinergi Telkom Bersama Danantara, Prospek Pasar Segmen Enterprise Telkom Diperkirakan Tumbuh Hingga 30 Persen

Sinergi Telkom Bersama Danantara, Prospek Pasar Segmen Enterprise Telkom Diperkirakan Tumbuh Hingga 30 Persen

Penguatan organisasi, tata kelola, dan penyederhanaan proses bisnis untuk menghadirkan solusi digital end-to-end bagi berbagai sektor
Islam Makhachev Tak Tutup Peluang Cetak Sejarah Baru UFC, Incar Gelar Juara di Kelas 185 Pound

Islam Makhachev Tak Tutup Peluang Cetak Sejarah Baru UFC, Incar Gelar Juara di Kelas 185 Pound

Islam Makhachev membuka peluang naik ke kelas menengah demi mengejar gelar juara ketiga di UFC. Namun, juara kelas welterweight itu mengakui tantangan tersebut.
Menjelajah Negeri Maluku, Mapala UI Bangun Ekonomi Desa dan Kembangkan Wisata Dirgantara

Menjelajah Negeri Maluku, Mapala UI Bangun Ekonomi Desa dan Kembangkan Wisata Dirgantara

Kegiatan tersebut Ekspedisi Paralayang Fly The Spice Islands di Maluku Utara yang diikuti oleh 10 orang, terdiri dari tiga pilot dan tujuh anggota pendukung.
ASN Bali yang Ketahuan Selingkuh Bisa Dipecat, Koster:  Kualitas dan Integritas Perlu Ditingkatkan

ASN Bali yang Ketahuan Selingkuh Bisa Dipecat, Koster:  Kualitas dan Integritas Perlu Ditingkatkan

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Bali yang ketahuan selingkuh bisa dikenakan sanksi dan pemecatan. Aturan tertuang dalam Ingub
Pegadaian Dorong Literasi Keuangan Pengemudi Ojek Pangkalan, Soroti Pentingnya Menabung dan Hindari Pinjaman Ilegal

Pegadaian Dorong Literasi Keuangan Pengemudi Ojek Pangkalan, Soroti Pentingnya Menabung dan Hindari Pinjaman Ilegal

Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek pangkalan masih menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan harian, mulai dari pendapatan yang tidak menentu.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Selengkapnya

Viral