News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

105 CPNS yang Lulus Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Seperti Apa Sanksinya?

Badan Kepegawaian Negara mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021
Jumat, 27 Mei 2022 - 11:32 WIB
ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil
Sumber :
  • laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. 

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, untuk instansi yang terdampak, dapat mengajukan formasi yang kosong dalam penerimaan CPNS tahun depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (26/5/2022)

Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah paling banyak, CPNS yang mengundurkan diri mencapai 11 orang.

Pengunduran diri ratusan CPNS itu tentu akan merugikan negara. Tidak sedikit biaya yang digelontorkan negara pada saat penyelenggaraan penerimaan CPNS. Apalagi formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. 

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," jelas Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. 

Selain itu, masing-masing instansi juga memberikan sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta. 

Selanjutnya, untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. Bahkan untuk pelamar Badan Intelijen Negara (BIN) yang kemudian mengundurkan diri bisa didenda hingga Rp 100 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan. 

Kemudian, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti. (Mzn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom RI Minta Publik Tak Hilang Fokus soal Ekspor Oksigen, Pemerintah Sedang Usut 52 Korporasi Diduga Pemicu Karhutla Kalimantan

Bakom RI Minta Publik Tak Hilang Fokus soal Ekspor Oksigen, Pemerintah Sedang Usut 52 Korporasi Diduga Pemicu Karhutla Kalimantan

Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi (Bakom) RI Ulta Levenia meluruskan perdebatan hangat di Asia Tenggara yang dipicu oleh pernyataan
Lawan Timur Tengah Terancam Batal, Timnas Indonesia Bisa Hadapi Korea Selatan dan China di FIFA Matchday November 2026?

Lawan Timur Tengah Terancam Batal, Timnas Indonesia Bisa Hadapi Korea Selatan dan China di FIFA Matchday November 2026?

PSSI membuka peluang mencari lawan baru Timnas Indonesia jika laga di Timur Tengah batal. Korea Selatan dan China menjadi dua opsi menarik untuk November 2026.
BREAKING
NEWS
Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsi baik yang disusunnya.
Penerbangan Bandara Haluoleo Normal Meski Terdampak Asap

Penerbangan Bandara Haluoleo Normal Meski Terdampak Asap

Meski ditengah wilayah terdamoak kabut asap karhutla, namun pengelola Bandara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pastikan operasional penerbangan di bandara tetap berjalan normal.
4 Shio Siap-siap Untung Besar pada 15 Oktober 2026, Macan hingga Naga Punya Peluang Cuan

4 Shio Siap-siap Untung Besar pada 15 Oktober 2026, Macan hingga Naga Punya Peluang Cuan

Ramalan keuangan dan karier 12 shio Kamis, 15 Oktober 2026. Macan, Naga, Monyet, dan Kerbau berpeluang untung besar, dari rezeki hingga karier yang cerah.
Pilar Timnas Indonesia Cetak 2 Rekor di Eropa, Calvin Verdonk Ukir Sejarah Langka Liga Champions Meski Dipermalukan Arsenal

Pilar Timnas Indonesia Cetak 2 Rekor di Eropa, Calvin Verdonk Ukir Sejarah Langka Liga Champions Meski Dipermalukan Arsenal

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berhasil mencatatkan dua rekor bersejarah sekaligus setelah menjalani debut di Liga Champions bersama LOSC Lille.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral