Berakhirnya Ki Bedil, Sosok Pembuat Senpi Ilegal Selama 20 Tahun Yang Ditangkap Satresmob Bareskrim Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sosok pria berinisial TS atau yang disapa Ki Bedil tengah menuai sorotan setelah Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkapnya terkait kasus dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api hingga peledak.
Usut punya usut, ternyata Ki Bedil merupakan seorang ahli pembuat senjata api rakitan dan telah beroperasi selama dua puluh tahun.
Keahliannya membuat senpi rakitan menjadikannya sosok yang kerap dicari oleh sejumlah orang. Mereka yang mencari berasal dari kalangan pelanggaran atau pelaku kejahatan dan juga pemburu liar.
Kini sepak terjang Ki Bedil terhenti usai polisi berhasil menangkapnya berserta sejumlah barang bukti senjata api.
"Ahli membuat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ucap Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Sebelum menangkap Ki Bedil, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang berisial AS yang diduga merupakan perantara dalam penjualan senajata api tersebut.
AS di tangkap saat sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan AS, Polisi mengamankan satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.
"AS yang diduga menjual dan mengedarkan senjatan api yang diambil dari TS," jelas Arsya.
Tidak sampai situ, Satresmob Bareskrim Polri melakukan pengembangan dengan membagi dua tim.
Tim pertama bergerak menuju rumah AS yang berada di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sementara tim lainnya melakukan pergerakan untuk menangkap TS yang diketahui berada di Rancaekek Wetan.
Dari rumah AS, tim menyita sejumlah jenis amunisi, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Sementara tim kedua, mengamankan TS atau Ki Bedil dengan barang bukti senjata laras panjang dan juga alat perakit senjata.
"Dari tangan TS, Polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api," ungka Arsya.
Load more