Gara-gara Diduga Absen Kerja Bakti, Polisi Muda Polda Kepri Tewas di Tangan Senior
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiayaan sesama polisi di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.
Seorang bintara polisi berinisial Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang mengakibatkan satu orang personel meninggal dunia.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai penanggung jawab utama, namun penyelidikan masih terus berkembang.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” jelas Eddwi di Batam, Selasa (14/4).
Pihak pimpinan Polda Kepri menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang mencoreng institusi tersebut.
Eddwi menegaskan bahwa instruksi dari Kapolda Kepri sangat jelas, yakni mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” tegasnya.
Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada Senin (13/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di mess atau barak Bintara Remaja yang bertempat di rusunawa. Korban meninggal adalah Bripda NS, anggota Ditsamapta Polda Kepri.
Selain NS, terdapat satu korban lain berinisial Bripda JB yang kini tengah menjalani proses visum.
“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” tambah Eddwi.
Motif sementara di balik penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah disiplin. Tersangka memanggil korban karena dianggap tidak mengikuti kegiatan kerja bakti atau kurve.
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” ungkap Eddwi.
Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong tanpa bantuan senjata atau alat tumpul lainnya.
Hingga saat ini, Propam telah memeriksa delapan orang saksi. Meski belum ditemukan adanya dendam pribadi antara tersangka dan korban, pihak Paminal terus melakukan pendalaman.
“Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” kata Kabid Propam.
Tersangka Bripda AS kini terancam hukuman ganda. Selain proses pidana yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, ia juga menghadapi sanksi berat secara internal.
“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” ujar Eddwi.
Saat ini, jenazah Bripda NS masih berada di RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi, sementara Polda Kepri memastikan akan menanggung seluruh biaya pengurusan jenazah dan memberikan bantuan finansial bagi keluarga korban. (ant/dpi)
Load more