KPK Dalami Mutasi Jabatan di Balik Kasus Suap PN Depok, Dua Pejabat MA Diperiksa
- Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) guna menelusuri keterkaitan mutasi jabatan dengan perkara yang tengah diusut.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Seksi Mutasi I Ditjen Badilum MA Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Irma Susanti. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi diperlukan untuk mendalami aspek mutasi jabatan yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik mendalami informasi terkait mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
KPK Telusuri Peran Mutasi Jabatan
Langkah KPK memeriksa pejabat dari Mahkamah Agung menunjukkan adanya dugaan bahwa proses mutasi jabatan tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi memiliki kaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara.
Pendalaman ini menjadi krusial karena mutasi jabatan di lingkungan peradilan dapat memengaruhi posisi strategis seseorang dalam menangani perkara tertentu. Jika terbukti ada intervensi atau penyimpangan, hal tersebut berpotensi memperluas dimensi kasus.
KPK sendiri belum merinci lebih jauh hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, penggalian informasi dari Ditjen Badilum MA diyakini menjadi bagian penting dalam mengurai alur dugaan praktik korupsi di PN Depok.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di PN Depok.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur internal pengadilan dan pihak swasta, yakni:
-
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
-
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
-
Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman
-
Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Menguat
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan upaya pengurusan sengketa lahan di PN Depok. KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pengadilan guna memengaruhi proses hukum.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu tersangka, yakni Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima setoran dari aktivitas penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar.
Transaksi tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026 dan diduga berasal dari PT DMV. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki tersangka.
Barang Bukti Uang Tunai dan Elektronik Disita
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp850 juta yang ditemukan dari tangan jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Uang tersebut disimpan dalam tas ransel berwarna hitam, yang kemudian diamankan sebagai bagian dari alat bukti. Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyitaan ini menjadi salah satu bukti awal yang mengarah pada dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan tersebut.
Para Tersangka Sudah Ditahan
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan berlangsung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026.
Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Seiring dengan berkembangnya penyidikan, KPK membuka peluang untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya peran struktural dalam proses mutasi jabatan.
Fokus Pengembangan Perkara
Pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Badilum MA menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya fokus pada transaksi suap, tetapi juga menelusuri sistem dan mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Mutasi jabatan yang didalami penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan posisi strategis para tersangka dalam menangani perkara. Jika terbukti ada penyimpangan, hal ini dapat memperluas cakupan kasus hingga ke aspek tata kelola di lingkungan peradilan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi keterlibatan pihak lain. (aha/nsp)
Load more