News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Komnas Perempuan desak kasus pelecehan di FH UI diproses hukum, bukan hanya etik kampus, demi keadilan korban dan cegah impunitas.
Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan serius. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada mekanisme internal kampus, melainkan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan FH UI. Komnas Perempuan menilai langkah hukum menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengapresiasi keberanian para korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh direduksi hanya sebagai pelanggaran etik di internal kampus.

“Kami menghargai keberanian korban. Namun, kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan sekadar pelanggaran etik,” ujar Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Komnas Perempuan menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurut mereka, kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh civitas akademika.

Kasus ini justru dinilai menunjukkan adanya potensi ketimpangan relasi kuasa dan lemahnya perlindungan terhadap korban di lingkungan akademik. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan menjadi kunci penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Masuk Kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Jenis kekerasan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di antaranya:

  • Pasal 5: mengatur pelecehan seksual nonfisik

  • Pasal 14: mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik

Dengan dasar hukum tersebut, Komnas Perempuan menilai tidak ada alasan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalur Etik Bukan Pengganti Proses Hukum

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menegaskan bahwa mekanisme etik di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum. Menurutnya, kedua jalur tersebut harus berjalan secara paralel.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
BREAKING
NEWS
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin dinamis, kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase—kini menjadi skill krusial bagi para profesional hukum. 
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung

Trending

Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

AC Milan bakal menyesal usai gagal merekrut Issa Doumbia pada bursa transfer musim panas lalu. Gelandang muda itu kini menjadi sorotan bersama Sporting CP.
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung
Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Masa depan Christian Comotto di AC Milan menjadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain membuat sang wonderkid berpotensi angkat kaki.
iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Series resmi dijual di Indonesia pada 16 Oktober 2026. Harga mulai Rp27,49 juta, setara hampir lima kali UMP Jakarta 2026. Worth it untuk konten
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin dinamis, kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase—kini menjadi skill krusial bagi para profesional hukum. 
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Rp148 Miliar Buat Beli Saham Rp30,98 M

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Rp148 Miliar Buat Beli Saham Rp30,98 M

Penyidikan skandal korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluas ke sektor pasar modal.
Selengkapnya

Viral