Rektorat Beri Kejelasan Terkait Status Kemahasiswaan 16 Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI
- Istimewa
tvOnenews.com - Publik kini dibuat heboh dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan instansi pendidikan yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus dugaan pelecehan seksual ini muncul dari adanya sebuah grup chat yang beranggotakan 16 mahasiswa FH UI yang menuliskan kata-kata tidak pantas.
Percakapan dalam grup chat yang dinilai privasi ini tersebar hingga viral di media sosial. Hal ini menimbulkan berbagai kecaman publik, terutama mahasiswa dan mahasiswi FH UI sendiri.
Sebab, diketahui terdapat 20 mahasiswa dan 7 dosen yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Berkaitan dengan penanganan dan status kemahasiswaan para pelaku, Direktur Humas dan Media UI, Erwin Agustian Panigoro mengungkapkan pihak kampus sedang melakukan proses investigasi kepada para pelaku.
Kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI.
“Universitas Indonesia memastikan bahwa proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif. Saat ini penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau Satgas PPK UI,” ungkap Direktur Humas dan Media UI, Erwin Agustian Panigoro pada Rabu, (15/4/2026).
- Istimewa
Adapun status dari para pelaku, Satgas PPKS UI kini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat. Seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan,” ujarnya.
“Terkait status akademik mereka, Rektorat sedang menunggu rekomendasi tindakan pengamanan sementara dari Satgas PPKS. Sesuai Permendikbud Ristek dan Peraturan Rektor, apabila kehadiran mereka dinilai berpotensi mengganggu pemeriksaan atau mengancam keamanan korban, maka satgas PPK UI akan merekomendasikan Penonaktifan Sementara selama proses investigasi berjalan. Kita pastikan semua berjalan tegas, beradab, dan sesuai prosedur,” lanjutnya menjelaskan.
Pihak Universitas Indonesia menegaskan akan tetap memprioritaskan pada perlindungan terhadap korban.
“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada perlindungan korban. Kami memastikan bantuan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” terangnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah memberikan pernyataan yang sejalan.
Rektor mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Satgas PPKS sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap 16 mahasiswa FH UI tersebut.
“Kita saat ini sedang menunggu hasil investigasi satgas PPK. Kita minta tangani dengan cepat namun sesuai aturan berlaku,” ungkap Rektor UI Prof Heri Hermansyah pada Rabu (15/4/2026).
(kmr)
Load more