Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus Universitas di Jaksel Buat Laporan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik
- Dokumentasi tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang dosen berinisial Y (48) dari salah satu universitas di Jakarta Selatan kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh mahasiswinya. Tak tinggal diam, dosen tersebut justru melayangkan laporan balik ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Perkara ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan dua laporan yang berjalan secara bersamaan.
Dosen Laporkan Balik Mahasiswi ke Polisi
Dosen berinisial Y resmi melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pelecehan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Benar, yang bersangkutan membuat laporan balik terkait pencemaran nama baik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Polisi Dalami Dua Laporan Sekaligus
Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang saling berkaitan tersebut. Baik laporan dugaan pelecehan seksual maupun laporan pencemaran nama baik akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kronologi Dugaan Pelecehan di Lingkungan Kampus
Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan dari mahasiswi tersebut diajukan setelah korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2022.
Saat itu, korban masih berstatus sebagai mahasiswi aktif dan memilih untuk tidak segera melapor karena khawatir akan mengganggu proses belajar mengajarnya.
“Mengingat pelapor masih berstatus mahasiswi, yang bersangkutan tidak ingin proses akademiknya terganggu,” jelas Budi.
Dugaan Perilaku Tidak Pantas oleh Oknum Dosen
Dalam laporannya, korban menyebut bahwa dosen tersebut diduga mengajak menjalin hubungan pribadi di luar konteks akademik. Selain itu, terdapat tindakan dan ucapan yang dinilai mengarah pada pelecehan.
Berikut dugaan tindakan yang dilaporkan korban:
-
Mengajak korban menjalin hubungan asmara
-
Melontarkan ucapan bernuansa seksual
-
Memberikan tatapan yang dianggap tidak pantas
-
Melakukan kontak fisik pada bagian tubuh tertentu
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan oleh penyidik.
Laporan Dugaan Pelecehan Resmi Teregister
Laporan yang diajukan korban telah tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Dalam laporan tersebut, dosen berinisial Y tercatat sebagai pihak terlapor.
Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
-
Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Proses Hukum Berjalan, Publik Diminta Menunggu
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan selama proses hukum berlangsung. Kedua laporan akan diproses secara berimbang dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Penanganan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum. (ars/nsp)
Load more