News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Garut Dalami Peredaran Sabu Jaringan Medsos

Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui peredarannya memanfaatkan media sosial (medsos), untuk bisa mengungkap jaringannya yang selama ini memasok wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat
Kamis, 16 April 2026 - 21:04 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Garut terus melakukan pendalaman terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diketahui peredarannya memanfaatkan media sosial (medsos), untuk bisa mengungkap jaringannya yang selama ini memasok wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas," kata Kepala Reserse Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, mengutip Antara pada Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan, jajarannya terus bergerak melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di wilayah Garut.

Dalam pengungkapan terakhir, polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut berinisial CP (33) yang berasal dari Kecamatan Cilawu, Garut. Ia ditangkap pada 15 April 2026 di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kecamatan Cilawu.

"Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram," katanya.

Ia menyampaikan, hasil dari penangkapan tersangka itu berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, barang tersebut bisa diperoleh melalui komunikasi di akun media sosial Instagram pemasok. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," katanya.

Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nina yang Bayinya Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung Ungkap Banyak Kejanggalan, Akhirnya Hal ini Dibuka

Nina yang Bayinya Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung Ungkap Banyak Kejanggalan, Akhirnya Hal ini Dibuka

Kisah Nina viral usai bayinya nyaris tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung. Ia ungkap banyak kejanggalan dan tuntut CCTV demi mengungkap kebenaran kasus.
Industri Jatim Tertekan Gejolak Global, Emil Dardak: Sektor Plastik Paling Terdampak, Harga Melonjak Tajam

Industri Jatim Tertekan Gejolak Global, Emil Dardak: Sektor Plastik Paling Terdampak, Harga Melonjak Tajam

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan, industri plastik menjadi sektor yang paling terpukul akibat lonjakan harga bahan baku yang dipicu gangguan rantai pasok energi dunia.
Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran

Restitusi Pajak Dipercepat, Skema Baru Berlaku 1 Mei, DJP Janjikan Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah bersiap merombak skema pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) dengan pendekatan baru yang lebih cepat dan selektif. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 di bawah arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Petani Tembakau Madura Sampaikan Solusi Tritura Guna Merespons Persoalan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Sampaikan Solusi Tritura Guna Merespons Persoalan Rokok Ilegal

Petani tembakau Madura menyoroti persoalan roko ilegal dan tata kelola cukai yang belum menemui kejelasan tanpa adanya perubahan kebijakan.
Ramalan Shio Besok, 17 April 2026: Kerbau Percaya Intuisi, Macan Hindari Perdebatan

Ramalan Shio Besok, 17 April 2026: Kerbau Percaya Intuisi, Macan Hindari Perdebatan

​​​​​​​Ramalan shio besok 17 April 2026 mengulas peruntungan umum dan cinta tiap shio, bantu pahami peluang asmara dan jaga hubungan tetap harmonis sepanjang hari
Pramono Kukuhkan 117 Petugas Haji 2026 Kloter DKI Jakarta

Pramono Kukuhkan 117 Petugas Haji 2026 Kloter DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengukuhkan kurang lebih 117 petugas haji tahun 2026.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral