Ancaman Gubernur KDM: Pemda di Jabar Wajib Alokasi 7,5 Persen APBD Buat Infrastruktur Desa jika RAPBD Mau Diteken
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
"Saya tidak ingin ada lagi jalan-jalan di desa yang buruk," tegasnya.
Dedi Mulyadi Singgung Penurunan Anggaran Desa
Gubernur Jabar itu menyampaikan kebijakan ini berkaitan dengan kondisi anggaran desa saat ini. Ia mengakui salah satu faktor menghambat pembangunan desa karena penurunan anggaran daerah.
Kondisi penurunan anggaran desa menjadi salah satu aspek terdampak dari pemotongan transfer keuangan daerah. Akibatnya, anggaran belanja untuk publik terus ditahan daerah.
Ia tidak menginginkan adanya omongan perbandingan anggaran antara Pemprov dan Pemda berbeda. Ia menilai kondisi ini juga dirasakan oleh pemerintah setingkat provinsi.
Namun begitu, kekurangan anggaran desa membuat Pemprov Jabar harus turun tangan. Dedi Mulyadi menyebut persoalan ini harus diatasi demi memenuhi kebutuhan warga desa.
"Jangan sampai masyarakat desa mengalami ketertinggalan layanan infrastruktur dari pemerintah," harapnya.
Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar menginginkan warga Desa mempunyai hak yang sama. Mereka harus turut merasakan fasilitas yang layak seperti masyarakat di kota.
Lebih lanjut, KDM menyinggung tentang pajak kendaraan bermotor (PKB). Hasil ini akan menjadi pendapatan asli daerah.
Nantinya, pendapatan ini merupakan bagian 7,5 persen APBD yang dialokasikan untuk masyarakat. Tentu pengembaliannya berbentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Maka dari itu, ia mendesak 18 bupati dan 9 wali kota menggunakan anggaran belanja daerah sebanyak 7,5 persen. Pengalokasian ini tak lepas demi memenuhi kepentingan tersebut.
"Itu adalah sebuah keharusan," tegasnya.
Ultimatum Lewat RAPBD
Ia kemudian menyoroti rancangan APBD (RAPBD) 2027. Hal ini menyasar pada setiap Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Jabar.
Ia berniat mencermati bagian ini untuk mewujudkan keselarasan visi pembangunan Pemprov dan Pemda. Lagi pula, pengalokasian anggaran ini guna membenahi yang meliputi halte, taman, trotoar, hingga drainase kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa, RAPBD akan ditandatangani olehnya. Namun persetujuan itu bisa terwujud jika Pemkab/Pemkot mengalokasikan 7,5 persen APBD untuk kebijakan tersebut.
"Itu terkoneksi. Kalau tidak 7,5 persen, maka tidak saya tandatangani rekomendasi RAPBD," ucapnya dengan tegas.
(hap)
Load more