Kasus Dua Polisi Lecehkan Remaja di Jambi, Menteri PPPA: Pelaku Harus Diproses Tegas
- Antara
Adapun, kasus ini kembali mencuat setelah korban membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (15/4/2026)
Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri.Â
Langkah ini diambil karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik, meski diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Perlu diketahui, Â kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda Nabil anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K.
Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara. (rpi/iwh)
Load more