BNI Akui Kecolongan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp 28 Miliar
- Tangkapan layar-Antara
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, mengungkap bahwa kasus ini bermula sejak 2019. Pelaku diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment” kepada jemaat gereja dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun.
"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga memalsukan sejumlah dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan. Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialihkan ke berbagai rekening, termasuk milik pribadi, keluarga, hingga perusahaan yang terkait dengan pelaku.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Load more