Top 3 News: Respons Mendikdasmen soal Siswa Purwakarta, Dedi Mulyadi Bereaksi PKB Tanpa KTP Berlaku Nasional hingga Denda KTP Hilang
- Kolase Antara/Lintang Budiyanti Prameswari/Adeng Bustomi & Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ikut bereaksi seperti Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengenai siswa SMAN 1 Purwakarta menyita perhatian publik.
Kemudian, informasi mengenai Dedi Mulyadi (KDM) merespons kabar Korlantas Polri menetapkan pajak kendaraan untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama menimbulkan rasa penasaran publik.
Selain itu, kabar mengenai usulan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP mengejutkan publik.
Ketiga berita ini terpilih dalam top3 di kanal News tvOnenews.com hingga Selasa (21/4/2026). Masing-masing berita sukses memantik ratusan ribu user atau pembaca. Simak rangkumannya di bawah ini!
1. Mendikdasmen Respons Kasus Siswa SMAN 1 Purwakarta
- ANTARA
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti ikut menyoroti kasus sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta. Komentarnya terjadi setelah video viral siswa sekolah tersebut mengundang perhatian Dedi Mulyadi.
Abdul Mu'ti memahami kasus siswa SMA di Purwakarta itu menimbulkan amarah publik. Aksi mereka mengolok-olok guru PKN bernama Syamsiah alias Atun bentuk perbuatan tidak terpuji.
Ia menyebut laporan kasus ini telah diterima Kemendikdasmen. Namun, polemik dugaan pelecehan terhadap guru dinilai sudah beres lantaran sudah ada video pernyataan permintaan maafnya.
"Itu sudah ada laporannya, sudah diselesaikan juga. Anak-anak itu kan sudah minta maaf kepada gurunya," kata Mu'ti di Jakarta Selatan, Senin (18/4/2026).
Ia meyakini video klarifikasi tersebut masih belum meredam kekecewaan publik. Ia menegaskan permasalahan ini sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peran Permendikdasmen menggantikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Setidaknya ada empat aspek utama untuk melakukan pendekatan budaya sekolah.
Sekum PP Muhammadiyah itu berharap sembilan siswa tersebut sebagai pengalaman berharga. Ia tidak menginginkan kejadian ini terulang lagi di seluruh sekolah di wilayah Indonesia.
"Kami juga mengimbau semua sekolah agar aman dan nyaman, semuanya wajib saling menghormati, apalagi sudah ada ikrar Pelajar Pancasila di mana mereka wajib menghormati, mencintai orang tua dan guru. Ini bisa kita tekankan demi membangun sekolah yang aman," ucapnya.
Simak berita selengkapnya di Sini: Susul Gubernur Dedi Mulyadi, Mendikdasmen Beri Reaksi Berkelas soal Kasus Siswa SMAN 1 Purwakarta Bully Guru
2. Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal PKB Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional
- Antara
Gubernur Jabar, KDM belakangan ini kembali membicarakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ia menerapkan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Mantan Bupati Purwakarta ini memutuskan Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik asli melalui Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sekarang diperpanjang, yang selama ini diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan Surat Edaran," kata Dedi Mulyadi, Rabu (15/4/2026).
Pria bernama Dedi Mulyadi itu mendengar kebijakan ini sudah diperkuat melalui Korlantas Polri. Kata dia, berawal dari Jawa Barat, kini telah berlaku nasional.
Ia bangga kebijakannya bisa berlaku nasional. Walau hanya ditetapkan selama 2026, namun keputusan Korlantas Polri memberikan peluang dan kemudahan bagi warga untuk memenuhi kewajibannya.
"Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ujar Dedi Mulyadi.
Sementara, Korlantas Polri memberlakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama seusai melakukan pertemuan dengan KDM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menyambangi kediaman Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Di pertemuan itu, Dedi Mulyadi dan Brigjen Wibowo membahas fokus utamanya. Mereka berbicara tentang solusi praktis menghilangkan keluhan dan kendala dialami masyarakat Indonesia.
Rata-rata kantor Samsat menjalankan aturan pembayar pajak tahunan menyertakan identitas pemilik lama. Namun hal ini dinilai menyulitkan sehingga menginginkan KDM bersinergi dengan antarlembaga.
"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," terang KDM.
Wibowo menjelaskan alasan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik asli hanya berlaku 2026. Keputusan ini terbentur dengan Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Simak berita selengkapnya di Sini: Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional
3. Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
- ANTARA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan bagi warga yang tidak merawat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kehilangan e-KTP, maka wajib dikenakan denda.
Usulan denda untuk e-KTP yang hilang saat Kemendagri mewacanakan aturan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan alasan adanya usulan denda. Ia menegaskan, masih banyak warga tidak bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan mereka.
"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain," ucap Bima Arya, Senin (21/4/2026).
Ia menyebut pengurusan KTP yang hilang sebelumnya dinilai sepenuhnya gratis. Mereka tidak mengeluarkan biaya saat mengurus KTP yang hilang di kantor Dukcapil.
Kemendagri, kata Bima Arya, akan meningkatkan efisiensi anggaran demi mendorong tertib administrasi. Ia menyebut setidaknya adanya pengaturan tentang pengenaan biaya.
"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," paparnya.
Simak berita selengkapnya di Sini: KTP Elektronik Hilang akan Dikenakan Denda, Kemendagri Wacanakan Revisi UU Adminduk: Efek Tak Bertanggung Jawab
(hap)
Load more