Dituntut 22 Tahun Penjara, Kubu Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Bantah Bukti JPU
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tipikor menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yakni Ibrahim Arief alias Ibam dengan hukuman pidana 22 tahun.
Kubu Ibam turut merespons dengan menilai tuntutan JPU tak berdasar maupun bertentangan dengan fakta persidangan dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek tersebut.
“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Bayu memaparkan alasan pihaknya menyebut tuntutan JPU PN Tipikor terhadap kliennya itu tak berdasarkan fakta persidangan yang berjalan.
Sebab, ia menilai tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan dengan merujuk Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.
Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba.
Menurutnya justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.
Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok terhadap kliennya.
Sebab, pihaknya meyakini Ibam yang diklaim tak menerima aliran dana justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” lanjutnya.
Kuasa hukum Ibam lainnya, Frizolla Putri turut sependapat dengan melihat selama proses persidangan yang telah menghadirkan lebih dari 50 saksi.
Kubunya menyakini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” kata Frizolla.
“Ketika dugaan dijadikan dasar untuk menghukum, maka tidak ada lagi rasa aman bagi siapa pun. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang kepastian hukum bagi masyarakat luas,” lanjutnya.
Di sisi lain, Frizolla meyakini Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu, Ibam menegaskan bahwa seluruh perannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir,” ujar Ibam.
Dalam kesempatan yang sama, istrinya, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe) turut mengungkapkan keresahan yang dirasakan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Setahun terakhir ini sangat berat, kami dipenuhi kebingungan, tidak tahu arah perkara ini. Apalagi saya sebagai istri dan ibu dari dua anak, saya harus tetap tampil kuat di hadapan anak-anak dan suami saya. Enam belas tahun saya mengenal Ibam dan saya yakin bahwa suami saya tidak bersalah,” pungkasnya.(raa)
Load more