News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU PPRT Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Majikan Harus Daftarkan ART ke RT/RW

Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak
Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan terhadap hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) melalui kewajiban baru yang langsung menyasar level lingkungan terkecil.

Setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan PRT kini diwajibkan melapor ke RT/RW setempat, seiring pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, aturan ini dirancang untuk memastikan perlindungan nyata bagi PRT sekaligus memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW,” jelas Menteri PPPA dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/4/2026).

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat,” tambah Arifah.

Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak, sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban.

UU PPRT sendiri menjadi tonggak penting setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan. Regulasi yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 ini terdiri dari 37 pasal dalam 12 bab, yang secara tegas mengakui PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas perlindungan hukum.

Dalam Pasal 2, perlindungan PRT ditegaskan harus berlandaskan hak asasi manusia, mencakup prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Sementara Pasal 3 menekankan bahwa PRT harus bebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini juga memperketat mekanisme perekrutan. Pada Pasal 5 disebutkan, PRT wajib berusia minimal 18 tahun dan proses perekrutannya harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), guna menghindari praktik ilegal dan eksploitasi.

Tak hanya itu, negara juga mulai masuk dalam skema perlindungan sosial. UU ini mengatur hak PRT atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi yang memenuhi kriteria, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

F1 2026 Libur Selama Bulan April, Ferrari Akui Mereka Tak Manfaatkan Waktu Kosong untuk Merubah Strategi Musim Ini

F1 2026 Libur Selama Bulan April, Ferrari Akui Mereka Tak Manfaatkan Waktu Kosong untuk Merubah Strategi Musim Ini

F1 2026 memasuki jeda lima pekan setelah pembatalan Grand PRix Bahrain dan Arab Saudi di bulan April akibat konflik Iran.
KDM Prihatin Banjir Berulang di Bogor Barat, Gubernur Jabar Tak Tinggal Diam Satset Kirim Tim hingga Bantuan

KDM Prihatin Banjir Berulang di Bogor Barat, Gubernur Jabar Tak Tinggal Diam Satset Kirim Tim hingga Bantuan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyikapi bencana banjir di wilayah Bogor Barat. Ia menegaskan Pemprov Jabar langsung kirim tim dan bantuan untuk warga.
KPK Usut Soal Dugaan Aliran Uang Antar Tersangka di Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

KPK Usut Soal Dugaan Aliran Uang Antar Tersangka di Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Astra Bagi Dividen Rp15,66 Triliun, Pemegang Saham ASII Terima Rp390 per Lembar

Astra Bagi Dividen Rp15,66 Triliun, Pemegang Saham ASII Terima Rp390 per Lembar

Astra International bagikan dividen Rp15,66 triliun atau Rp390 per saham, simak jadwal pembayaran dan rincian dividen ASII 2026.
Superkomputer Beri Prediksi Mengejutkan soal Juara Liga Inggris 2025-2026 usai Manchester City Salip Arsenal

Superkomputer Beri Prediksi Mengejutkan soal Juara Liga Inggris 2025-2026 usai Manchester City Salip Arsenal

Superkomputer beri prediksi mengejutkan mengenai calon juara Liga Inggris 2025-2026. Manchester City telah mengambil alih pimpinan klasemen dari Arsenal usai kemenangan atas Burnley.
Harga Minyak Goreng Subsidi Minyakita Melonjak di Pasar Tradisional dan Langka

Harga Minyak Goreng Subsidi Minyakita Melonjak di Pasar Tradisional dan Langka

Harga minyak goreng di pasar tradisional di Surabaya terus mengalami kenaikan signifikan dalam tiga pekan terakhir, Dimana harga minyakita maupun minyak goreng curah, kini telah melampaui HET

Trending

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.
Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Nama Kenneth Taylor kembali mencuri perhatian publik Eropa maupun Indonesia. Gelandang keturunan Rp347 miliar itu jadi penentu lolosnya Lazio ke Final Coppa.
Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Hidup Produktif Dibiasakan Sejak Kecil, Dedi Mulyadi: Anak-Anak Lebih Baik Cari Kayu Bakar Ketimbang Motor-motoran dan Main Gadget

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal hidup yang lebih produktif. Menurut dia, hidup produktif harus dibiasakan sejak kecil. 
Sosok Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta yang Diolok Siswa: Pilih Naik Angkot, Donasikan Bantuan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Sosok Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta yang Diolok Siswa: Pilih Naik Angkot, Donasikan Bantuan Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Anak Yatim

Di tengah sorotan atas insiden dirinya menjadi bahan olokan sejumlah murid, Bu Atun justru menunjukkan keteladanan lewat gaya hidup bersahaja dan pandangan humanis terhadap pendidikan.
Selengkapnya

Viral