UU PPRT Resmi Berlaku, Menteri PPPA Minta Majikan Harus Daftarkan ART ke RT/RW
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan terhadap hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) melalui kewajiban baru yang langsung menyasar level lingkungan terkecil.
Setiap individu atau keluarga yang mempekerjakan PRT kini diwajibkan melapor ke RT/RW setempat, seiring pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah penantian lebih dari dua dekade.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, aturan ini dirancang untuk memastikan perlindungan nyata bagi PRT sekaligus memperjelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kita akan melibatkan dalam undang-undang ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan, dikerjakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga yaitu RT atau RW,” jelas Menteri PPPA dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (23/4/2026).
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga memperkerjakan pekerja rumah tangga, maka wajib dilaporkan kepada RT setempat,” tambah Arifah.
Kewajiban pelaporan ini tidak sekadar administratif. Pemerintah mengharuskan adanya pencatatan identitas lengkap PRT serta kesepakatan kerja antara kedua pihak, sebagai dasar perlindungan hak dan kewajiban.
UU PPRT sendiri menjadi tonggak penting setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan. Regulasi yang telah disetujui DPR RI pada 21 April 2026 ini terdiri dari 37 pasal dalam 12 bab, yang secara tegas mengakui PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas perlindungan hukum.
Dalam Pasal 2, perlindungan PRT ditegaskan harus berlandaskan hak asasi manusia, mencakup prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Sementara Pasal 3 menekankan bahwa PRT harus bebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Aturan ini juga memperketat mekanisme perekrutan. Pada Pasal 5 disebutkan, PRT wajib berusia minimal 18 tahun dan proses perekrutannya harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT), guna menghindari praktik ilegal dan eksploitasi.
Tak hanya itu, negara juga mulai masuk dalam skema perlindungan sosial. UU ini mengatur hak PRT atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau daerah bagi yang memenuhi kriteria, sementara jaminan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja.
Load more