News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menko Yusril Soal Feri Amsari Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi kalangan kampus untuk menyampaikan pandangan kritis kepada pemerintah.
Kamis, 23 April 2026 - 14:10 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke kepolisian. 

Menurut Yusril, kritik yang disampaikan akademisi terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dan tidak boleh dipersoalkan begitu saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi kalangan kampus untuk menyampaikan pandangan kritis kepada pemerintah.

“Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengritik pemerintah ya. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril, dikutip Kamis (23/4/2026).

Yusril menjelaskan persoalan akan berbeda jika ada dugaan pelanggaran disiplin, terutama bila menyangkut aparatur sipil negara. Dalam konteks itu, kata dia, mekanisme penanganan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kan siapapun di itu tetap diproses kan,” ujarnya.

Terkait adanya laporan polisi, Yusril menilai hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari prosedur hukum yang biasa. Menurut dia, laporan yang masuk tidak serta-merta berujung penyidikan, karena terdapat tahap awal berupa klarifikasi.

Ia pun menyarankan pihak yang mendapat undangan klarifikasi untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Pejabat pemerintah pun kalau ada yang melaporkan ke polisi itu diproses. Tentu pertama-tama polisi harus melakukan apa namanya klarifikasi terhadap laporan itu,” kata Yusril.

Ia menekankan proses klarifikasi merupakan mekanisme awal untuk menguji substansi laporan sebelum berlanjut ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

“Diundang untuk klarifikasi saran saya hadir saja… syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” lanjutnya.

Menurut Yusril, sistem hukum saat ini memungkinkan siapa pun membuat laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak lain. Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berdasar secara hukum.

“Jadi saya pikir biasa aja ya sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa…” ujarnya.

Ia bahkan mengaku pernah beberapa kali menghadapi laporan serupa dan memilih menjalani proses klarifikasi.

“Saya sendiri pun dulu-dulu sering juga dilaporkan ke polisi. Tapi saya datang saya klarifikasi…” kata dia.

Yusril menambahkan, jika suatu laporan nantinya terbukti tidak berdasar, pihak yang dilaporkan dapat menentukan apakah ingin memaafkan atau mengambil langkah hukum balik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan Feri Amsari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan dua laporan tersebut masuk dalam dua hari berturut-turut.

Laporan pertama diterima pada 16 April 2026 dari pelapor berinisial RMN, disusul laporan kedua pada 17 April 2026 dari pelapor berinisial MIS.

“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi.

Kedua laporan disebut menggunakan dasar Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan media penyimpanan digital yang berisi materi yang dipersoalkan.

Budi menegaskan setiap laporan yang memenuhi unsur awal akan diterima, namun penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Saat ini, salah satu laporan disebut sudah mencantumkan nama Feri sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.

Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.

Selain Feri Amsar, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan yang diajukan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian itu telah teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut telah diterima.

"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," kata Budi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aduan tersebut, pelapor mempersoalkan pernyataan Ubedilah yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa serta narasi “mundur atau dimundurkan” dalam sebuah tayangan podcast.

Meski demikian, proses terhadap kedua laporan tersebut masih berada dalam tahap awal, dan kepolisian menegaskan seluruh penanganan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Celios Dorong Insentif Fiskal Diperluas ke Industri Midstream, Tak Hanya Serap Tenaga Kerja

Celios Dorong Insentif Fiskal Diperluas ke Industri Midstream, Tak Hanya Serap Tenaga Kerja

Celios dorong insentif fiskal tak hanya fokus tenaga kerja, tapi juga industri midstream untuk tingkatkan nilai tambah dan kurangi impor.
Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026, Putra: 24 Poin Bardia Saadat Belum Mampu Bantu JBP Taklukan LAvAni

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026, Putra: 24 Poin Bardia Saadat Belum Mampu Bantu JBP Taklukan LAvAni

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026 laga pertama di sektor putra yang mempertemukan LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi pada Jumat (24/4/2026).
Waspada Vishing dan Phishing yang Kian Marak, BNI Wanti-wanti Nasabah untuk Jaga Data Pribadi

Waspada Vishing dan Phishing yang Kian Marak, BNI Wanti-wanti Nasabah untuk Jaga Data Pribadi

BNI mengingatkan nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membagikan data sensitif kepada pihak yang tidak jelas identitasnya guna menghindari vishing, phishing, dan social engineering.
Kabar Viral Seorang Mahasiswi Selingkuh dengan Mantan Dekan Universitas di Jakarta

Kabar Viral Seorang Mahasiswi Selingkuh dengan Mantan Dekan Universitas di Jakarta

Viral di media sosial (medsos) dugaan perselingkuhan anatar seorang mahasiswi berinisial MCS dengan pria berinisial TYC yang merupakan mantan dekan dari salah satu universitas swasta di Jakarta.
Susul Rizky Ridho? Deretan Pemain Ini Diprediksi akan Dicoret John Herdman Jelang TC Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Termasuk Diaspora

Susul Rizky Ridho? Deretan Pemain Ini Diprediksi akan Dicoret John Herdman Jelang TC Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Termasuk Diaspora

Rizky Ridho tak masuk daftar TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026. John Herdman diprediksi juga mencoret 22 nama lain, termasuk sejumlah pemain diaspora.
Bidik Investor Muda, OJK Bersama APRDI dan Makmu Gencarkan Edukasi Reksa Dana di Makassar

Bidik Investor Muda, OJK Bersama APRDI dan Makmu Gencarkan Edukasi Reksa Dana di Makassar

Sulawesi Selatan dinilai memiliki potensi besar dalam pertumbuhan jumlah investor. Namun, tingkat inklusi investasi di wilayah Indonesia Timur ini masih perlu ditingkatkan.

Trending

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral