Menko Yusril Soal Feri Amsari Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke kepolisian.
Menurut Yusril, kritik yang disampaikan akademisi terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dan tidak boleh dipersoalkan begitu saja.
Ia menegaskan tidak ada larangan bagi kalangan kampus untuk menyampaikan pandangan kritis kepada pemerintah.
“Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengritik pemerintah ya. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril, dikutip Kamis (23/4/2026).
Yusril menjelaskan persoalan akan berbeda jika ada dugaan pelanggaran disiplin, terutama bila menyangkut aparatur sipil negara. Dalam konteks itu, kata dia, mekanisme penanganan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kan siapapun di itu tetap diproses kan,” ujarnya.
Terkait adanya laporan polisi, Yusril menilai hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari prosedur hukum yang biasa. Menurut dia, laporan yang masuk tidak serta-merta berujung penyidikan, karena terdapat tahap awal berupa klarifikasi.
Ia pun menyarankan pihak yang mendapat undangan klarifikasi untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Pejabat pemerintah pun kalau ada yang melaporkan ke polisi itu diproses. Tentu pertama-tama polisi harus melakukan apa namanya klarifikasi terhadap laporan itu,” kata Yusril.
Ia menekankan proses klarifikasi merupakan mekanisme awal untuk menguji substansi laporan sebelum berlanjut ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Diundang untuk klarifikasi saran saya hadir saja… syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” lanjutnya.
Menurut Yusril, sistem hukum saat ini memungkinkan siapa pun membuat laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap pihak lain. Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berdasar secara hukum.
“Jadi saya pikir biasa aja ya sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa…” ujarnya.
Ia bahkan mengaku pernah beberapa kali menghadapi laporan serupa dan memilih menjalani proses klarifikasi.
“Saya sendiri pun dulu-dulu sering juga dilaporkan ke polisi. Tapi saya datang saya klarifikasi…” kata dia.
Yusril menambahkan, jika suatu laporan nantinya terbukti tidak berdasar, pihak yang dilaporkan dapat menentukan apakah ingin memaafkan atau mengambil langkah hukum balik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan Feri Amsari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan dua laporan tersebut masuk dalam dua hari berturut-turut.
Laporan pertama diterima pada 16 April 2026 dari pelapor berinisial RMN, disusul laporan kedua pada 17 April 2026 dari pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi.
Kedua laporan disebut menggunakan dasar Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dan media penyimpanan digital yang berisi materi yang dipersoalkan.
Budi menegaskan setiap laporan yang memenuhi unsur awal akan diterima, namun penyidik tetap melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Saat ini, salah satu laporan disebut sudah mencantumkan nama Feri sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.
Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” katanya.
Selain Feri Amsar, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan yang diajukan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian itu telah teregister dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut telah diterima.
"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," kata Budi.
Dalam aduan tersebut, pelapor mempersoalkan pernyataan Ubedilah yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa serta narasi “mundur atau dimundurkan” dalam sebuah tayangan podcast.
Meski demikian, proses terhadap kedua laporan tersebut masih berada dalam tahap awal, dan kepolisian menegaskan seluruh penanganan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ant/nba)
Load more