News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Akhmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Seorang ustadz atau pendakwah berinisial "SAM" dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual. 
Jumat, 24 April 2026 - 11:08 WIB
Syekh Akhmad Al Misry
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan pendakwah, Syekh Akhmad Al Misry sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual

“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025  penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trunoyudo menerangkan, hal ini telah diinformasikan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO  kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik. 

Untuk diketahui, isu pelecehan seksual kembali viral dan menjadi sorotan publik di media sosial. Dalam beberapa waktu terakhir, warganet semakin berani mengungkap berbagai kasus yang sebelumnya jarang terangkat ke permukaan. 

Banyak korban akhirnya memilih bersuara melalui jalur hukum maupun lewat platform digital untuk mencari keadilan dan dukungan publik.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus serupa, sebuah laporan yang melibatkan tokoh agama kembali memicu kehebohan. 

Seorang ustadz atau pendakwah berinisial "SAM" dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual. 

Kasus ini menjadi perbincangan luas karena tindakan tersebut diduga dilakukan terhadap sesama jenis, bahkan sebagian korban disebut masih di bawah umur ketika peristiwa terjadi.

 Kuasa hukum korban menyebut bahwa pendakwah tersebut kerap tampil di salah satu program televisi swasta. 

Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang belakangan banyak diungkap masyarakat melalui media sosial maupun jalur hukum.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh sejumlah korban yang didampingi tim kuasa hukum. 

Salah satu kuasa hukum korban, Benny Jehadu, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri.

“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta. Kalau untuk profesinya ya seorang tokoh agama ya,” kata Benny Jehadu melansir dari instagram @seleboncamnews, Jumat (13/03/26).

Menurut keterangan tim hukum, terdapat lima orang pria yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Mereka menyatakan pernah mengalami tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh pendakwah tersebut.

Tidak hanya korban dewasa, sebagian dari mereka disebut masih berstatus santri dan bahkan ada yang berada di bawah umur saat kejadian berlangsung. 

Fakta tersebut membuat kasus ini semakin mendapat perhatian dari publik.

Lebih lanjut, melansir dari video seleb on cam, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah diajukan beberapa bulan lalu. 

Setelah melalui proses awal, perkara ini kini disebut telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Dugaan Modus Iming-iming Sekolah ke Luar Negeri

Dalam laporan yang diajukan, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa dugaan tindakan pelecehan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Rentang waktunya disebut terjadi sejak 2017 hingga 2025.

Kuasa hukum lain yang mendampingi korban, Wati Trisnawati, menyebut bahwa pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk mendekati para santri.

Salah satu cara yang disebut digunakan adalah dengan memberikan janji akan menyekolahkan korban ke luar negeri. Iming-iming tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat para santri mengikuti keinginan pelaku.

Kasus ini sebenarnya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Pada 2018, dugaan tindakan tersebut sempat terungkap dan SAM disebut telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut tim kuasa hukum korban, dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada tahun 2025. Hal inilah yang akhirnya mendorong para korban untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.

Para korban menilai tidak ada perubahan dari terlapor meskipun sebelumnya sudah ada pengakuan dan permintaan maaf. Karena itu mereka sepakat menempuh jalur hukum agar kasus ini bisa ditangani secara serius. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral