Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Akhmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan pendakwah, Syekh Akhmad Al Misry sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai Tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Trunoyudo menerangkan, hal ini telah diinformasikan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik.
Untuk diketahui, isu pelecehan seksual kembali viral dan menjadi sorotan publik di media sosial. Dalam beberapa waktu terakhir, warganet semakin berani mengungkap berbagai kasus yang sebelumnya jarang terangkat ke permukaan.
Banyak korban akhirnya memilih bersuara melalui jalur hukum maupun lewat platform digital untuk mencari keadilan dan dukungan publik.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus serupa, sebuah laporan yang melibatkan tokoh agama kembali memicu kehebohan.
Seorang ustadz atau pendakwah berinisial "SAM" dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual.
Kasus ini menjadi perbincangan luas karena tindakan tersebut diduga dilakukan terhadap sesama jenis, bahkan sebagian korban disebut masih di bawah umur ketika peristiwa terjadi.
Kuasa hukum korban menyebut bahwa pendakwah tersebut kerap tampil di salah satu program televisi swasta.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang belakangan banyak diungkap masyarakat melalui media sosial maupun jalur hukum.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan oleh sejumlah korban yang didampingi tim kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum korban, Benny Jehadu, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta. Kalau untuk profesinya ya seorang tokoh agama ya,” kata Benny Jehadu melansir dari instagram @seleboncamnews, Jumat (13/03/26).
Menurut keterangan tim hukum, terdapat lima orang pria yang mengaku menjadi korban dalam kasus ini. Mereka menyatakan pernah mengalami tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh pendakwah tersebut.
Tidak hanya korban dewasa, sebagian dari mereka disebut masih berstatus santri dan bahkan ada yang berada di bawah umur saat kejadian berlangsung.
Fakta tersebut membuat kasus ini semakin mendapat perhatian dari publik.
Lebih lanjut, melansir dari video seleb on cam, tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa laporan tersebut sebenarnya sudah diajukan beberapa bulan lalu.
Setelah melalui proses awal, perkara ini kini disebut telah naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Dugaan Modus Iming-iming Sekolah ke Luar Negeri
Dalam laporan yang diajukan, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa dugaan tindakan pelecehan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Rentang waktunya disebut terjadi sejak 2017 hingga 2025.
Kuasa hukum lain yang mendampingi korban, Wati Trisnawati, menyebut bahwa pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk mendekati para santri.
Salah satu cara yang disebut digunakan adalah dengan memberikan janji akan menyekolahkan korban ke luar negeri. Iming-iming tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat para santri mengikuti keinginan pelaku.
Kasus ini sebenarnya pernah mencuat beberapa tahun lalu. Pada 2018, dugaan tindakan tersebut sempat terungkap dan SAM disebut telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut tim kuasa hukum korban, dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada tahun 2025. Hal inilah yang akhirnya mendorong para korban untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.
Para korban menilai tidak ada perubahan dari terlapor meskipun sebelumnya sudah ada pengakuan dan permintaan maaf. Karena itu mereka sepakat menempuh jalur hukum agar kasus ini bisa ditangani secara serius. (Ars)
Load more