KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Kasus Dugaan Korupsi Outsourcing Belum Tuntas
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, selama 30 hari ke depan. Langkah ini diambil seiring proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perpanjangan penahanan kedua ini berlaku mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026. KPK menegaskan keputusan tersebut merupakan kebutuhan penyidikan, bukan sekadar prosedur administratif.
Penyidikan Belum Rampung, Saksi Terus Diperiksa
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa sejumlah saksi. Keterangan para saksi dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, karena masih ada saksi yang terus diperiksa untuk membuat terang perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Sejauh ini, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari aparatur Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, hingga orang-orang terdekat tersangka. KPK menilai setiap keterangan memiliki peran penting dalam mengungkap alur dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Berawal dari OTT, Fadia Jadi Tersangka Tunggal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia langsung diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” jelas Asep.
Setelah penetapan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dijerat Pasal Gratifikasi dan Suap
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga melanggar:
-
Pasal 12 huruf i
-
Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999
-
Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001
-
Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang berhubungan dengan jabatan.
Dugaan Intervensi Proyek untuk Perusahaan Keluarga
KPK juga mengungkap konstruksi perkara yang menjadi inti penyidikan. Fadia diduga melakukan intervensi langsung dalam proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perangkat daerah disebut diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang diketahui memiliki keterkaitan dengan keluarga tersangka.
Perusahaan tersebut disebut didirikan bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Dalam proses lelang, terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Namun, dugaan intervensi membuat perusahaan milik keluarga tetap ditetapkan sebagai pemenang.
“Perangkat daerah diarahkan untuk memenangkan perusahaan milik keluarga meskipun ada penawaran yang lebih rendah,” ungkap Asep.
Selain itu, setiap rencana pengadaan disebut harus dilaporkan terlebih dahulu agar nilai proyek dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
KPK Dalami Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Meski saat ini Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal, KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan saksi yang terus dilakukan menjadi bagian dari upaya pendalaman tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah.
Perpanjangan masa penahanan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara belum selesai dan masih terus dikembangkan oleh penyidik. (aha/nsp)
Load more