Presiden Prabowo Akan Beri Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
- Youtube Setpres
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea beberkan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojek online (ojol) pada perayaan May Day 2026.
Kejutan tersebut, kata dia, akan disampaikan langsung oleh Prabowo saat menghadiri puncak Hari Buruh lusa.
"Jumlah massa terkonfirmasi 400.000. Jadi dari buruh 211.000, dan ada juga teman-teman ojek online akan bergabung karena Bapak Presiden akan menyampaikan kejutan besok," jelas Andi Gani dalam jumpa pers persiapan May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).
Andi Gani belum membeberkan detail kejutan yang akan diberikan Prabowo.
Dia hanya memberikan bocoran bahwa hal itu berkaitan dengan regulasi dan kesejahteraan pekerja.
"Kejutannya apa? Biarlah Bapak Presiden kami menyampaikan. Akan menyampaikan ada hubungan kaitan ojek online, ada ratifikasi ILO (International Labour Organization atau Organisasi Buruh Internasional), dan ada beberapa kebijakan yang akan beliau sampaikan untuk kesejahteraan buruh Indonesia," bebernya.
Untuk diketahui, May Day 2026 akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Jumat (1/5). Rangkaian acara akan dimulai sejak pagi.
Sebelumnya, Andi Gani menyebut pemerintah akan mengumumkan sejumlah kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut mencakup aturan baru mengenai pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)
"Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap," jelas Andi Gani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Andi memberikan bocoran bahwa lima sektor yang diperbolehkan untuk outsourcing di antaranya jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan.
Di luar sektor tersebut, kata dia, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.
"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga," tutur Andi Gani.
Load more