Rencana Tim Asesor Aktivis HAM Diprotes, Amnesty: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM
- Antara
Menurut Wirya, pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi menyesatkan publik.
“Jurnalis, advokat, hingga pendamping korban tetap bisa menjadi pembela HAM meskipun mereka bekerja secara profesional dan menerima upah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa esensi pembela HAM terletak pada tindakan dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan pada status pekerjaan atau sumber penghasilan.
Potensi Jadi Alat Represi
Amnesty memperingatkan bahwa pembentukan tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif jika tidak dikaji secara matang.
Aktivis yang bersikap kritis terhadap pemerintah dikhawatirkan tidak akan diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan hukum dan menjadi lebih rentan terhadap intimidasi.
“Ini berisiko membuat aktivis kritis kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan,” ujar Wirya.
Selain itu, potensi konflik kepentingan juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, aparat negara justru kerap menjadi pihak yang disorot.
Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan
Atas dasar tersebut, Amnesty mendesak pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk membatalkan rencana pembentukan tim asesor.
Menurut mereka, fokus pemerintah seharusnya bukan pada pembatasan atau pelabelan aktivis, melainkan pada penyelesaian akar masalah pelanggaran HAM.
“Pemerintah seharusnya fokus menghentikan pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Wirya.
Pernyataan Menteri HAM Jadi Sorotan
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM.
Dalam skema tersebut, individu yang bekerja sebagai aktivis dengan menerima bayaran disebut tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM.
Pemerintah beralasan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang dinilai membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Namun, kebijakan ini kini menuai polemik luas dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia. (rpi/nsp)
Load more