Rencana Tim Asesor Aktivis HAM Diprotes, Amnesty: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela hak asasi manusia (HAM) memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi membahayakan kebebasan sipil.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan, baik secara moral maupun hukum, untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM.
“Langkah ini berbahaya dan mencederai prinsip dasar HAM. Negara tidak punya legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” ujar Wirya, Kamis (30/4/2026).
Dinilai Mengancam Ruang Sipil
Menurut Amnesty, kebijakan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang sipil di Indonesia. Ketika pemerintah mengambil alih peran dalam menentukan status aktivis, hal itu dinilai sebagai bentuk penguasaan terhadap ruang publik, bukan perlindungan.
Wirya menyebut, jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka akan membuka celah bagi negara untuk mengontrol narasi dan peran aktivisme di masyarakat.
“Yang terjadi bukan perlindungan, melainkan monopoli terhadap ruang sipil,” tegasnya.
Disamakan dengan Praktik Orde Baru
Lebih jauh, Amnesty menilai gagasan pembentukan tim asesor ini mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru, khususnya program skrining atau penelitian khusus (Litsus).
Program tersebut pada masanya digunakan untuk menyeleksi warga negara berdasarkan keselarasan dengan kepentingan penguasa.
“Ini mirip dengan semangat Litsus di masa Orde Baru, yang digunakan untuk menyaring warga negara yang dianggap tidak sejalan,” ungkap Wirya.
Bertentangan dengan Prinsip Internasional
Amnesty juga menilai rencana tersebut bertentangan dengan standar internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Deklarasi Pembela HAM.
Dalam prinsip tersebut, setiap individu memiliki hak untuk menjadi pembela HAM selama memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan secara damai, tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.
Pendekatan pemerintah yang ingin memberikan label dinilai justru keliru arah. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan pihak yang menentukan legitimasi aktivisme.
Aktivis Profesional Tetap Pembela HAM
Selain itu, Amnesty juga mengkritik pandangan yang menyebut aktivis HAM tidak boleh menerima bayaran atau bekerja secara profesional.
Menurut Wirya, pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi menyesatkan publik.
“Jurnalis, advokat, hingga pendamping korban tetap bisa menjadi pembela HAM meskipun mereka bekerja secara profesional dan menerima upah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa esensi pembela HAM terletak pada tindakan dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan pada status pekerjaan atau sumber penghasilan.
Potensi Jadi Alat Represi
Amnesty memperingatkan bahwa pembentukan tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif jika tidak dikaji secara matang.
Aktivis yang bersikap kritis terhadap pemerintah dikhawatirkan tidak akan diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan hukum dan menjadi lebih rentan terhadap intimidasi.
“Ini berisiko membuat aktivis kritis kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan,” ujar Wirya.
Selain itu, potensi konflik kepentingan juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, aparat negara justru kerap menjadi pihak yang disorot.
Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan
Atas dasar tersebut, Amnesty mendesak pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk membatalkan rencana pembentukan tim asesor.
Menurut mereka, fokus pemerintah seharusnya bukan pada pembatasan atau pelabelan aktivis, melainkan pada penyelesaian akar masalah pelanggaran HAM.
“Pemerintah seharusnya fokus menghentikan pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Wirya.
Pernyataan Menteri HAM Jadi Sorotan
Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM.
Dalam skema tersebut, individu yang bekerja sebagai aktivis dengan menerima bayaran disebut tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM.
Pemerintah beralasan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang dinilai membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
Namun, kebijakan ini kini menuai polemik luas dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia. (rpi/nsp)
Load more