News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Tim Asesor Aktivis HAM Diprotes, Amnesty: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM

Amnesty kritik rencana tim asesor Kementerian HAM. Dinilai berbahaya, negara tak berwenang menentukan status pembela HAM.
Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela hak asasi manusia (HAM) memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi membahayakan kebebasan sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan, baik secara moral maupun hukum, untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini berbahaya dan mencederai prinsip dasar HAM. Negara tidak punya legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” ujar Wirya, Kamis (30/4/2026).

Dinilai Mengancam Ruang Sipil

Menurut Amnesty, kebijakan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang sipil di Indonesia. Ketika pemerintah mengambil alih peran dalam menentukan status aktivis, hal itu dinilai sebagai bentuk penguasaan terhadap ruang publik, bukan perlindungan.

Wirya menyebut, jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka akan membuka celah bagi negara untuk mengontrol narasi dan peran aktivisme di masyarakat.

“Yang terjadi bukan perlindungan, melainkan monopoli terhadap ruang sipil,” tegasnya.

Disamakan dengan Praktik Orde Baru

Lebih jauh, Amnesty menilai gagasan pembentukan tim asesor ini mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru, khususnya program skrining atau penelitian khusus (Litsus).

Program tersebut pada masanya digunakan untuk menyeleksi warga negara berdasarkan keselarasan dengan kepentingan penguasa.

“Ini mirip dengan semangat Litsus di masa Orde Baru, yang digunakan untuk menyaring warga negara yang dianggap tidak sejalan,” ungkap Wirya.

Bertentangan dengan Prinsip Internasional

Amnesty juga menilai rencana tersebut bertentangan dengan standar internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Deklarasi Pembela HAM.

Dalam prinsip tersebut, setiap individu memiliki hak untuk menjadi pembela HAM selama memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan secara damai, tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.

Pendekatan pemerintah yang ingin memberikan label dinilai justru keliru arah. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan pihak yang menentukan legitimasi aktivisme.

Aktivis Profesional Tetap Pembela HAM

Selain itu, Amnesty juga mengkritik pandangan yang menyebut aktivis HAM tidak boleh menerima bayaran atau bekerja secara profesional.

Menurut Wirya, pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi menyesatkan publik.

“Jurnalis, advokat, hingga pendamping korban tetap bisa menjadi pembela HAM meskipun mereka bekerja secara profesional dan menerima upah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa esensi pembela HAM terletak pada tindakan dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan pada status pekerjaan atau sumber penghasilan.

Potensi Jadi Alat Represi

Amnesty memperingatkan bahwa pembentukan tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif jika tidak dikaji secara matang.

Aktivis yang bersikap kritis terhadap pemerintah dikhawatirkan tidak akan diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan hukum dan menjadi lebih rentan terhadap intimidasi.

“Ini berisiko membuat aktivis kritis kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan,” ujar Wirya.

Selain itu, potensi konflik kepentingan juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, aparat negara justru kerap menjadi pihak yang disorot.

Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan

Atas dasar tersebut, Amnesty mendesak pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk membatalkan rencana pembentukan tim asesor.

Menurut mereka, fokus pemerintah seharusnya bukan pada pembatasan atau pelabelan aktivis, melainkan pada penyelesaian akar masalah pelanggaran HAM.

“Pemerintah seharusnya fokus menghentikan pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Wirya.

Pernyataan Menteri HAM Jadi Sorotan

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM.

Dalam skema tersebut, individu yang bekerja sebagai aktivis dengan menerima bayaran disebut tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah beralasan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang dinilai membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Namun, kebijakan ini kini menuai polemik luas dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia. (rpi/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Atalanta Patok Harga 40 Juta Euro, Langkah AC Milan Rekrut Marco Palestra Terhambat. 

Atalanta Patok Harga 40 Juta Euro, Langkah AC Milan Rekrut Marco Palestra Terhambat. 

AC Milan terus bergerak aktif dalam menyusun rencana transfer untuk memperkuat skuad jelang musim baru. Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah posisi bek kanan.
Revolusi Skuad AC Milan di Musim Panas: Ini Daftar Belanja Rossoneri untuk Perkuat Lini Tengah

Revolusi Skuad AC Milan di Musim Panas: Ini Daftar Belanja Rossoneri untuk Perkuat Lini Tengah

Pergerakan AC Milan di bursa transfer musim panas mengarah pada perubahan besar di lini tengah. Manajemen klub dikabarkan tengah menyiapkan skenario revolusi.
Prediksi Line-up AC Milan Musim Depan: Maignan Tetap Pilar, Sorloth Jadi Ujung Tombak Lini Depan Allegri

Prediksi Line-up AC Milan Musim Depan: Maignan Tetap Pilar, Sorloth Jadi Ujung Tombak Lini Depan Allegri

Meski musim kompetisi belum sepenuhnya rampung, geliat bursa transfer mulai terasa. Isu demi isu bermunculan, menegaskan waktu tidak pernah buat bagi AC Milan.

Trending

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic resmi berpisah dengan Il Bisonte Firenze. Setelah ini mantan tandem Megawati Hangestri itu bakal mempersiapkan diri untuk comeback di Liga Voli Korea 2026-2027.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Selengkapnya

Viral