News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Tim Asesor Aktivis HAM Diprotes, Amnesty: Negara Tak Berhak Tentukan Pembela HAM

Amnesty kritik rencana tim asesor Kementerian HAM. Dinilai berbahaya, negara tak berwenang menentukan status pembela HAM.
Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB
Menteri HAM, Natalius Pigai.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Rencana Kementerian HAM RI membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela hak asasi manusia (HAM) memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Amnesty International Indonesia menilai kebijakan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi membahayakan kebebasan sipil.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan, baik secara moral maupun hukum, untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini berbahaya dan mencederai prinsip dasar HAM. Negara tidak punya legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” ujar Wirya, Kamis (30/4/2026).

Dinilai Mengancam Ruang Sipil

Menurut Amnesty, kebijakan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang sipil di Indonesia. Ketika pemerintah mengambil alih peran dalam menentukan status aktivis, hal itu dinilai sebagai bentuk penguasaan terhadap ruang publik, bukan perlindungan.

Wirya menyebut, jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka akan membuka celah bagi negara untuk mengontrol narasi dan peran aktivisme di masyarakat.

“Yang terjadi bukan perlindungan, melainkan monopoli terhadap ruang sipil,” tegasnya.

Disamakan dengan Praktik Orde Baru

Lebih jauh, Amnesty menilai gagasan pembentukan tim asesor ini mengingatkan pada praktik lama di era Orde Baru, khususnya program skrining atau penelitian khusus (Litsus).

Program tersebut pada masanya digunakan untuk menyeleksi warga negara berdasarkan keselarasan dengan kepentingan penguasa.

“Ini mirip dengan semangat Litsus di masa Orde Baru, yang digunakan untuk menyaring warga negara yang dianggap tidak sejalan,” ungkap Wirya.

Bertentangan dengan Prinsip Internasional

Amnesty juga menilai rencana tersebut bertentangan dengan standar internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Deklarasi Pembela HAM.

Dalam prinsip tersebut, setiap individu memiliki hak untuk menjadi pembela HAM selama memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan secara damai, tanpa perlu pengakuan administratif dari negara.

Pendekatan pemerintah yang ingin memberikan label dinilai justru keliru arah. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan pihak yang menentukan legitimasi aktivisme.

Aktivis Profesional Tetap Pembela HAM

Selain itu, Amnesty juga mengkritik pandangan yang menyebut aktivis HAM tidak boleh menerima bayaran atau bekerja secara profesional.

Menurut Wirya, pandangan tersebut terlalu sempit dan berpotensi menyesatkan publik.

“Jurnalis, advokat, hingga pendamping korban tetap bisa menjadi pembela HAM meskipun mereka bekerja secara profesional dan menerima upah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa esensi pembela HAM terletak pada tindakan dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bukan pada status pekerjaan atau sumber penghasilan.

Potensi Jadi Alat Represi

Amnesty memperingatkan bahwa pembentukan tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif jika tidak dikaji secara matang.

Aktivis yang bersikap kritis terhadap pemerintah dikhawatirkan tidak akan diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan hukum dan menjadi lebih rentan terhadap intimidasi.

“Ini berisiko membuat aktivis kritis kehilangan perlindungan dan semakin rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan,” ujar Wirya.

Selain itu, potensi konflik kepentingan juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM, aparat negara justru kerap menjadi pihak yang disorot.

Pemerintah Diminta Batalkan Kebijakan

Atas dasar tersebut, Amnesty mendesak pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk membatalkan rencana pembentukan tim asesor.

Menurut mereka, fokus pemerintah seharusnya bukan pada pembatasan atau pelabelan aktivis, melainkan pada penyelesaian akar masalah pelanggaran HAM.

“Pemerintah seharusnya fokus menghentikan pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Wirya.

Pernyataan Menteri HAM Jadi Sorotan

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor untuk menilai status aktivis HAM.

Dalam skema tersebut, individu yang bekerja sebagai aktivis dengan menerima bayaran disebut tidak akan dikategorikan sebagai pembela HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah beralasan bahwa perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang dinilai membela kepentingan publik tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Namun, kebijakan ini kini menuai polemik luas dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia. (rpi/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Dalami Soal Aset Tersangka Anwar Sadad

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Dalami Soal Aset Tersangka Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Menko Polkam Tegaskan Penyebar Hoaks yang Resahkan Publik Akan Ditindak Jalur Hukum

Menko Polkam Tegaskan Penyebar Hoaks yang Resahkan Publik Akan Ditindak Jalur Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap bentuk penyebaran informasi yang memenuhi unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Siapa Hilda Clarissa Theopilus? Nakes yang Viral usai Komentar soal Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf

Siapa Hilda Clarissa Theopilus? Nakes yang Viral usai Komentar soal Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf

Hilda Clarissa Theopilus menjadi sorotan usai komentar soal Yurizal, Pasien BPJS viral. Simak profil, kronologi, dan permintaan maafnya kepada publik.
Purbaya Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Siapkan SMV dan Jamin Tak Bebani APBN

Purbaya Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Siapkan SMV dan Jamin Tak Bebani APBN

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mengambil alih utang Kereta Cepat Whoosh. Ia telah menyiapkan skema agar pengalihan utang itu tidak membebani APBN.
Batal Pergi ke Luar Negeri, Persib Bandung Pilih Bali Jadi Lokasi Training Center untuk Persiapan Musim 2026/2027

Batal Pergi ke Luar Negeri, Persib Bandung Pilih Bali Jadi Lokasi Training Center untuk Persiapan Musim 2026/2027

Persib batal untuk menggelar pemusatan latihan di luar negeri. Bali akhirnya menjadi destinasi Maung Bandung dalam menggenjot persiapan jelang musim 2026/2027.
Tantang Persebaya di Final, Terungkap Obrolan Erick Thohir dengan Pelatih Persib Soal Timnas Indonesia Hingga Piala Presiden 2026

Tantang Persebaya di Final, Terungkap Obrolan Erick Thohir dengan Pelatih Persib Soal Timnas Indonesia Hingga Piala Presiden 2026

Pelatih Persib Igor Tolic sempat keberatan atas perubahan venue dan padatnya jadwal yang membuat Maung Bandung mengorbankan waktu pemulihan tim

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral